“MODUL”
MYOB ACCOUNTING
PRAKTIKUM I
START MYOB
1. Klik MYOB Accounting dalam menu MYOB
2. Pilih Create (menciptakan data baru dalam file/directory saudara)
3. Isikan Nama Perusahaan dan Alamat lengkap- kemudian klik Next
Nama Perusahaan : PT. CERDAS
Alamat : Jl. Pendowo 33 Kedungwuni Pekalongan
Telp : 0285-7413222
Klik Next.
4. Isikan
Current Financial Years : Tahun Keuangan Sekarang (2008)
Last Month of Financial Years : Akhir Tahun Keuangan (Desember)
Conversion Month : Bulan Konversi (Januari)
Period per years : 12 bulan
5. Klik Next- akan muncul pilihan jenis usaha.
Pilih salah satu perusahaan dari menu yang tersedia (105 jenis usaha) atau Pilih Build Your Own (membuat akun/rekening sendiri)- Klik Next
6. User ID (abaikan)-Klik Next
7. File Name
Simpan PT. Cerdas Directory Saudara- Klik Save
8. MYOB akan memproses dan menciptakan file baru “PT. NUSANTARA
9. Congratulations- Klik Finish
10. Masuk ke dalam MENU MYOB ACCOUNTING
MENU MYOB
General Ledger (Buku Besar)
Cheque Book (Cek)
Sales (Penjualan)
Purchase (Pembelian)
Inventory (Persediaan)
Card File (Kartu)
GENERAL LEDGER (BUKU BESAR)
Menu buku besar digunakan untuk mencatat saldo rekening-rekening buku besar. Dalam akuntansi terdapat 8 kelompok rekening buku besar, seperti rekening Aktiva, Kewajiban, Modal, dsb.
1. DAFTAR REKENING PERUSAHAAN
Pada Account List gambar di bawah terdapat 8 kelompok rekening berikut:
Asset (Aktiva)
Liability (Kewajiban)
Equity (Modal)
Income (Penghasilan)
Cost of Sales (Harga Pokok Penjualan)
Expenses (Beban-beban)
Other Income (Penghasilan Lain-lain)
Other Expense (Beban lain-lain)
(Rekening ini dapat anda ganti dengan bahasa Indonesia)
Catatan: Rekening ini diisi harus sesuai dengan jenis bisnis saudara.
Rekening Aktiva
Aktiva Lancar
Kas
- Kas kecil
- Bank
Piutang Dagang
Piutang Karyawan
Bahan Habis Pakai (BHP)
Biaya dibayar di muka
Asuransi
Aktiva Tetap
Tanah
Gedung
(Akumulasi Depresiasi Gedung)
Peralatan
(Akumulasi Depresiasi Peralatan)
Kendaraan
(Akumulasi Depresiasi Kendaraan)
Mesin
(Akumulasi Depresiasi Mesin)
2. MENGGANTI REKENING KE DALAM BAHASA INDONESIA
Gantilah rekening berikut dengan bahasa Indonesia:
- Current Asset dengan Aktiva Lancar
- Trade Debtor dengan Piutang Dagang
- Fixed Asset dengan Aktiva Tetap
- Dst
Praktik:
1. Sorot rekening yang akan diganti, kemudian tekan Edit.
2. Gantilah Current Asset dengan Aktiva Lancar, dst.
3. Klik Ok untuk kembali ke menu utama
3. KODE REKENING
Rekening dalam akuntansi memiliki nomor sesuai dengan klasifikasi masing-masing:
Berikut adalah contoh beberapa kode rekening, nama rekening dan tipe rekening.
Kode Nama Type Link Saldo
Rekening Rekening Rekening
1-0000 Aktiva Header
1-1000 Aktiva Lancar Header
1-1100 Kas Header
1-1110 Kas Kecil Detail
1-1120 Bank Header
1-1121 Bank BRI Detail
1-1122 Bank MANDIRI Detail
1-1123 Bank BUKOPIN Detail
1-1200 Piutang Header
1-1210 Piutang Dagang Detail
1-1220 Piutang Karyawan Header
1-1221 Piutang Amin Detail
1-1222 Piutang Rasyadi Detail
1-2223 Piutang Ulfa Detail
Catatan:
Account Name: adalah kode dan nama rekening yang dapat diganti sesuai dengan kebutuhan.
Type Rekening:
· Header: adalah tipe rekening induk, misal aktiva, aktiva lancar, aktiva tetap, dan kewajiban.
· Detail: adalah tipe rekening anak, misal kas, piutang, dan peralatan, dsb.
4. LINKED ACCOUNT (KETERKAITAN REKENING)
Linked Account: adalah rekening yang terkait dengan rekening lain.
1. Account Receivable Linked Account (Rekening yang terkait dgn Piutang Dagang):
Trade Debtor (Piutang Darang)
General Cheque Account (Cek)
Freight Income (Pendapatan Ongkos Angkut)
Deposit Received (Penerimaan Uang)
Discount Given (Diskon yang diberikan)
Service - Other Income (Pendapatan Jasa)
2. Account Payable Linked Account (Rekening yang terkait dengan Utang Dagang):
Trade Creditor (Utang Dagang)
Electronic Payment Clearings (Pembayaran dengan elektronik –misal ATM)
Freight Paid (Ongkos Angkut)
Deposit with Vendors (Setoran Vendor)
Discount Taken (Diskon yang diambil)
Late Fees Paid (Tunggakan pembayaran upah )
3. General Ledger Linked Account (Rekening-rekening Buku Besar):
Current Earnings (Laba tahun berjalan)
Retained Earnings (Laba ditahan)
Historical Balanced Account (Rekening saldo historis)
Balanced: Saldo masing-masing rekening (Saldo dapat diisi atau terisi dengan sendirinya)
Contoh Linked Account:
Perhatikan !
Bank Pasifik pada Account List ditunjukkan oleh tanda Link * Rp 10.500.000., terkait dengan paying bill (Tagihan Pembayaran) yang tampak pada gambar Account Payable Linked Account Bank Pasifik dengan nomor kode 1-1111.
LATIHAN
LINKED ACCOUNT
Beberapa rekening dalam Chart of Account saling terkait. Keterkaitan rekening tersebut berfungsi mengkoordinasikan beberapa nomor rekening untuk penyusunan laporan keuangan.
Contoh: Tanggal 5 Juni 2002 PT CHIKA menjual barang kepada PT.AMIKOM dengan rincian sebagai berikut:
Vol Kode Nama Barang Harga Diskon Jumlah
15 A-X1 Mouse Rp 25.000 - Rp 325.000
10 A-X2 Motherboard Rp 750.000 10% Rp 7.500.000
12 A-X3 Keyboard Rp 100.000 - Rp 1.200.000
Total Rp 9.025.000
Dibayar Rp 4.000.000
Sisa Rp 5.025.000
Langkah-langkah:
Sebelum transaksi dicatat, saldo rekening kelompok aktiva (Chart of Account) masih bersaldo nol.
Setelah pencatatan transaksi dan pengaruhnya terhadap saldo rekening dapat dilihat pada hubungan Chart of Account dengan Sales Item.
Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa penerimaan dari pelanggan akan mempengaruhi rekening Bank PT CHIKA dan saldo rekening yang belum dibayar akan berpengaruh pada saldo rekening Piutang Dagang (Trade Debtor).
FUNGSI-FUNGSI MENU TAMBAHAN
Edit : Menu ini berfungsi untuk meng-edit nama, kode dan
saldo setiap rekening yang ada dalam Account List.
Close : Sama dengan escape, yaitu keluar dari menu tersebut
New : Menu ini digunakan untuk mencatat nama rekening,
kode rekening, dan Saldo rekening yang baru.
History : Saldo rekening bulan atau tahun sebelumnya
Up : Digunakan untuk menggeser kode rekening ke kiri
Down : Digunakan untuk menggeser kode rekening ke kanan
Print : Mencetak hasil sementara
5. MENCATAT REKENING BARU DAN MENGISI SALDO AWAL
1. Klik tombol New- menu Edit Account akan ditampilkan
2. Perhatikan menu pada Edit Account:
Header Account (Nonpostable) – Akun Induk, seperti Aktiva, Aktiva Lancar.
Detail Account (Postable) – Akun Anak, seperti Kas, Piutang, dll.
Detail Check Account (Postable) – Akun rincian,
Perhatian !
A. Jika nonpostable dan postable tidak anda perhatikan, maka komputer meminta anda mengganti AKUN yang benar.
B. Masukkanlah kode akun yang benar agar tidak mengulangi pekerjaan saudara
PRAKTIK I
MENCATAT REKENING/AKUN BARU:
1. Pilih salah satu akun pada Account Classification untuk diisi
2. Tulis angka 0000 di belakang angka 1, jika akun Asset (aktiva) yang akan anda isi pada Account Number- kemudian tekan Enter
3. Tulis Aktiva pada Account Name
4. Isi saldo awal pada Opening Balance (jika ada)
5. Klik Ok jika pencatatan rekening telah selesai atau
6. Klik New – untuk mencatat rekening yang baru
7. Klik Ok –jika pencatatan rekening telah selesai
6. MENGISI SALDO AWAL
1. Isikan Saldo Awal (Opening Balance)- Lihat Soal Latihan I
2. (Current balance diabaikan saja)
3. Klik New untuk mengisi rekening lainnya atau
4. Klik Ok untuk kembali ke menu Account List
5. Lanjutkan sendiri
LATIHAN I
PT. DINDA AYU sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan peralatan komputer memiliki data keuangan sebagai berikut:
Aktiva Rp ?
Aktiva Lancar Rp ?
Kas Rp 50.000.000
Piutang Dagang Rp 50.000.000
Piutang PT. Naila Rp ?
Piutang PT. Faizah Rp 30.000.000
BHP Rp 1.000.000
Asuransi Rp 500.000
Aktiva Tetap Rp ?
Tanah Rp 200.000.000
Gedung Rp 150.000.000
Akumulasi Depresiasi-Gedung (Rp 50.000.000)
Kendaraan Rp 100.000.000
Akumulasi Depresiasi-Kendaraan(Rp 40.000.000)
Peralatan Rp 20.000.000
Akumulasi Depresiasi Kendaraan (Rp 10.000.000)
Kewajiban Rp ?
Kewajiban Lancar Rp 185.000.000
Utang Dagang Rp 75.000.000
Utang Bank Rp 100.000.000
Utang Gaji Rp ?
Kewajiban Jangka Panjang Rp 40.000.000
Utang Hipotik Rp ?
Utang Obligasi Rp 25.000.000
Ekuitas Rp ?
Modal Awal Rp 20.000.000
Laba Ditahan Rp 20.000.000
Dari data tersebut isilah pertanyaan ( ? ) masing-masing di atas dengan jawaban yang benar?
PRAKTIKUM II
MENU MYOB ACCOUNTING
GENERAL LEDGER
Chart of Account (Bagan Buku Besar)
- Asset (Aktiva)
- Liability (Kewajiban)
- Equity (Modal)
- Income (Pendapatan)
- Cost of Sales (Harga Pokok Penjualan)
- Expenses (Beban-beban)
- Other Income (Pendapatan Lain-lain)
- Other Expense (Beban Lain-lain)
7. GENERAL JOURNAL ENTRY (JURNAL UMUM)
Jurnal Umum: Semua transaksi berikut dicatat ke dalam Jurnal Umum:
1. Transaksi Setoran awal
2. Transaksi Pinjaman Bank
3. Bahan Habis Pakai (BHP)
4. Pembelian seluruh aktiva tetap
5. Penjualan seluruh Aktiva Tetap
6. Pembelian saham atau obligasi
7. Utang Bank
8. Membayar utang Bank
Jurnal Berulang (Recurrying Entry)
Mencatat transaksi yang berulang-berulang terjadi dalam setiap bulan, misal;
1. Pembayaran dan penerimaan sewa
2. Pembayaran gaji
3. Pembayaran rekening listrik, telp, dan air
4. Depresiasi aktiva tetap
5. Pembayaran asuransi
6. Dsb
(Cat: Penjualan dan Pembelian Barang Dagangan dicatat dalam Jurnal Penjualan dan Jurnal Pembelian)
JURNAL UMUM
Mencatat Informasi dan Transaksi ke dalam Jurnal Umum
Langkah-langkah Jurnal Umum:
1. Isikan tanggal transaksi pada kolom Date
2. Isi Memo dengan keterangan singkat seperti “Setoran Awal Pemilik”
3. Cari atau isikan nomor rekening pada kolom Acct, misal dalam kasus di atas:
Arahkan kursor ke kolom Acct tekan Enter.
Pada kolom “Look for (Cari) anda cari rekening sesuai dengan kelompok rekening masing-masing:
Dalam kasus di atas, jurnal umumnya adalah Kas pada sisi debit dan Modal pada sisi kredit.
Langkah-langkah:
Debit: Cari angka 1 untuk kelompok Aktiva, dalam hal ini Kas dengan kode 1-1100 dan kemudian tekan “Use Account.” Pada kolom “Debit” anda isi angka
Rp 50.000.000.,
Kredit: Cari angka 3 untuk kelompok Ekuitas, dalam hal ini Modal dengan kode
3-8000 dan kemudian tekan “Use Account.” Pada kolom “Kredit” dengan sendirinya akan tertulis angka Rp 50.000.000.
4. Record: Tekan tombol record untuk menyimpan jurnal tersebut ke dalam Buku
Jurnal Transaksi (Transaction Jurnal).
5. Buku Jurnal: Pada sisi kiri bawah anda sorot dan enter Jurnal untuk melihat apakah transaksi yang anda masukkan ke dalam buku jurnal sudah masuk atau belum.
6. Transaction Jurnal: Pada kolom General (Umum) anda isikan tanggal, bulan, dan tahun transaksi, misal dalam kasus di atas, dari tanggal 01/01/04 to 31/12/04. Jika isian tanggalnya benar, maka jurnal transaksi akan tercetak langsung.
Pengertian Jurnal: Jurnal adalah tempat untuk mencatat transaksi pertama kali. Jurnal terdiri dari Debit Kredit.
Pengertian Transaksi: Transaksi adalah kejadian-kejadian ekonomi yang mempengaruhi kekayaan perusahaan. Semua transaksi dicatat melalui jurnal
Aturan Debit Kredit:
Jika Aktiva bertambah (+) maka di jurnal di sebelah debit
Jika Aktiva berkurang (-) maka di jurnal di sebelah kredit
Jika Passiva (Kewajiban + Modal) bertambah maka di jurnal di sebelah kredit
Jika Passiva (Kewajiban + Modal) berkurang maka di jurnal di sebelah debit
Pendapatan / Penjualan di jurnal di sebelah Kredit
Biaya / Beban di jurnal di sebelah debit
Prive di jurnal di sebelah debit
JURNAL TRANSAKSI
Semua transaksi yang telah dicatat ke dalam Buku Jurnal Umum (General Journal Entry) dapat dilihat Jurnalnya dalam dengan cara menyorot Journal pada sisi kiri bawah General Journal Entry.
Pada tampilan layar Transaction Journal terdapat 6 jurnal berikut:
General Journal (Jurnal Umum)
Disbursement (Jurnal Pengeluaran)
Receipts (Jurnal Penerimaan)
Sales (Jurnal Penjualan)
Purchase (Jurnal Pembelian)
Inventory (Jurnal Persediaan)
Langkah-langkah melihat Jurnal Transaksi:
Date from : masukkan transaksi dari Tanggal, Bulan, dan Tahun berapa
To: Sampai Tanggal, Bulan dan Tahun berapa.
Perhatikan tanda panah sebelah kiri apakah berwarna hitam atau putih. Jika panah berwarna hitam, tandanya jurnal tidak dapat dikoreksi. Jika tanda panah berwarna putih tandanya jurnal masih dapat anda koreksi (Lihat Jurnal Koreksi)
JURNAL KOREKSI
Apabila terjadi kesalahan dalam penjurnalan (misalnya terbalik, atau salah angka) dapat dikoreksi dengan mengaktifkan reversing journal. Koreksi dapat dilakukan apabila jurnal telah berstatus Close yang ditandai dengan panah berwarna hijau yang hanya dapat dilakukan dengan cara membalik jurnal yang salah, dilanjutkan dengan mengisikan data transaksi yang benar:
Contoh: Tanggal 1 Januari 2002 perusahaan telah mencatat Piutang Direktur (pinjaman Direktur) sebesar Rp 10.000.000 dengan dana dari Bank Mandiri. Transaksi yang benar adalah dari Bank BRI.
Langkah-langkah Jurnal Koreksi:
Aktifkan jurnal yang salah (klik jurnal transaksi)
Sorot tanda panah pada jurnal yang akan diubah
Klik menu Edit, dengan menyorot Reverse General Journal Transaction.
Klik tombol record.
Catat jurnal yang benar
Klik tombol record.
MENGHAPUS JURNAL (ERASE)
Proses penghapusan jurnal dapat dilakukan apabila status jurnal tersebut masih open (tanda panah putih) dengan cara:
Aktifkan jurnal yang salah
Pilih dan klik menu Edit- Delete General Journal Transaction.
PRAKTIKUM III
JURNAL BERULANG (Recurring Journal)
Jurnal berulang digunakan untuk mencatat transaksi sejenis yang berulangkali terjadi dalam suatu periode akuntansi seperti:
- Pembayaran sewa
- Pembayaran gaji bulanan
- Pembebanan biaya penyusutan (depresiasi)
- Rekening listrik, telp, air dan sebagainya.
MENCATAT JURNAL BERULANG
Pencatatan jurnal berulang (recurring) sama dengan jurnal umum.
Langka-langkah:
Aktifkan modul General Ledger
Klik tombol GJE
Isikan tanggal Transaksi
Isikan memo (keterangan transaksi) pada field Memo.
Isikan nomor rekening untuk transaksi debit dan kredit.
- Debit, tekan enter akan muncul look for. Dari rekening yang tersedia pada look for pilihlah rekening yang akan di debit, kemudian tekan use account, kemudian isi angka transaksinya untuk kolom debit.
- Kredit, tekan enter akan muncul look for. Dari rekening yang
tersedia pada look for pilihlah rekening yang akan di kredit, kemudian tekan use account, kemudian sorotlah kolom kredit atau tekan Tab dengan sendirinya angka secara otomatis terisi sendiri.
Tekan tombol save (Recurring).
Tekan record.
Tekan record (Transaksi akan tersimpan pada transaction journal).
Tekan cancel (transaksi akan kembali ke menu utama)
Tekan Use (untuk melihat hasil memo jurnal berulang).
MENGAKTIFKAN JURNAL BERULANG
Pilih dan klik modul General Ledger-General Journal Entry, isi tanggal transaksi.
Klik icon Use (Recurring), Kotak dialog Select a Recurring Transaction ditampilkan.
Pilih salah satu jurnal recurring yang telah dibuat (contoh hanya satu).
Klik tombol Ok.
Klik tombol Record.
MENGUBAH TRANSAKSI BERULANG
Perubahan dapat dilakukan dengan cara mengubah nomor rekening, jumlah maupun frekuensi pembayaran misalnya dari bulanan menjadi mingguan. Proses perubahan dilakukan dengan cara mengklik tombol Edit setelah mengklik icon Use (Recurring).
MENGHAPUS TRANSAKSI BERULANG
Klik icon Use (Recurring).
Klik Delete.
Penghapusan hanya akan menghapus jurnal berulang yang telah dibuat dan tidak berpengaruh pada transaksi yang dicatat dengan mengaktifkan jurnal recurring.
Latihan
Catat Transaksi Berikut ke dalam Jurnal Umum atau Jurnal Berulang:
PT. ARWANA mengisi kas dengan menstranfer uang dari Bank Mandiri ke Bank BRI sebesar Rp 150.0000.000.
PT. ARWANA membayar ongkos angkut Rp 1.000.000 dengan kas kecil
PT. ARWANA membayar:
- Biaya Listrik Rp 500.000.,
- Biaya Telepon Rp 750.000.,
- Biaya Air Rp 25.000.,
dengan kas kecil.
Membeli 5 unit perangkat komputer @ Rp 5.000.000., dengan menandatangani utang wesel.
Desi (Sekretaris Direksi) meminjam uang Rp 1.000.000., dari perusahaan.
Membeli 1 unit kendaraan seharga Rp 50.000.000. dengan membayar kas Rp 20.000.000, dan sisanya diangsur beberapa kali.
Mencatat biaya penyusutan aktiva tetap yang dibebankan setiap bulan:
- Perangkat komputer Rp 200.000.,
- Kendaraan Rp 1.000.000.,
Perusahaan mengeluarkan Kas untuk membayar biaya-biaya:
- Biaya Iklan Rp 5.000.000.,
- Biaya Transportasi Rp 2.000.000
dengan Kas.
Perusahaan salah mencatat pembayaran biaya-biaya pada nomor 3 dengan kas kecil, seharusnya dibayar dengan rekening Bank BRI.
Desi mengembalikan uang yang dia pinjam pada transaksi 5.
PRAKTIKUM IV
INVENTORY (PERSEDIAAN)
Menu inventory (persediaan) digunakan untuk mencatat informasi yang berhubungan dengan barang yang diperdagangkan.
ITEMS LIST
Fasilitas item list ini digunakan untuk mencatat barang dan jasa yang diperdagangkan meliputi:
Mencatat barang yang dibeli perusahaan dengan tujuan dijual kembali. Nilai barang dicatat dalam persediaan.
Mencatat pembelian dan penjualan barang yang diperdagangkan, tetapi nilai barang tidak dicatat dalam persediaan.
Mencatat pembelian barang untuk keperluan kantor (supplies kantor).
Mencatat barang hasil penggabungan beberapa komponen, misal komputer yang dirakit dari beberapa komponen.
Mencatat barang berupa komponen untuk membuat satu produk, misal, casing, board, processor, disk drive, keyboard, dan sebagainya, merupakan komponen barang untuk merakit komputer.
Mencatat jenis jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
“Langkah-langkah Mencatat Barang Dagangan”
Item number-diisi dengan nomor atau kode barang.
Name- diisi dengan nama barang
I buy This Item, Klik kotak ini jika perusahaan membeli barang untuk diperdagangkan kembali (bukan hasil produksi).
I Sell This Item, Klik kotak ini untuk barang yang diperjualbelikan kembali.
I Inventory This Item, Klik kotak ini jika nilai barang yang diperjualbelikan dicatat dalam rekening Persediaan (Inventory).
Cost of Sales Account, pilih nomor rekening untuk membukukan Harga Pokok Penjualan (HPP).
Income Account for Tracking Sales, pilih nomor rekening ini untuk membukukan hasil Penjualan Barang yang merupakan bagian dari kelompok Pendapatan.
Asset Accounts from Item Inventory, pilih nomor rekening ini untuk membukukan hasil Persediaan Barang yang merupakan bagian dari kelompok Aktiva.
Klik Buying Details
Buying Unit of Measure. Diisi dengan harga barang yang dibeli, misalkan 10 unit
Number of Item per Buying Unit. Diisi dengan item barang yang dibeli, misalkan 10 unit
Tax Code When Bought. Diisi dengan kode pajak pembelian barang (PPN masukan).
Klik Selling Details
Base Selling Price. Diisi dengan harga jual (angka ini akan muncul pada kolom price dalam faktur penjualan), misalkan Rp 1.000.000.
Selling Unit of Measure. Diisi dengan unit satuan barang yang dijual, misalkan 5.
Number of Item per Selling Unit. Diisi dengan unit item barang yang dijual, misalkan 5 unit
Tax Code When Bought. Diisi dengan kode pajak penjualan barang (PPN keluaran)
Calculate Tax on. Klik salah satu pilihan untuk memperhitungkan pajak atas barang yang dijual.
Klik Item Inventory-Item Information, menampilkan data barang berupa:
Pembelian (unit-bought dan nilai pembelian-purchase)
Penjualan (unit-sold dan nilai penjualan –sales)
Harga Pokok Penjualan (Cost of Sales) pada suatu tahun tertentu.
Kotak Item Information- Auto Build, digunakan untuk menampilkan barang hasil penggabungan beberapa jenis barang menjadi satu jenis barang dengan fasilitas Auto Build Inventory (contoh, satu unit komputer terdiri dari, monitor, CPU, motherboard, CD Rom, Keyboard, dll)
FASILITAS ITEM PRICE
Berfungsi untuk mengubah harga jual dan menentukan metoda pembebanan HPP. Metode yang dapat dipilih adalah LIFO, FIFO, dan Average.
Shortcuts
Shortcuts untuk mengubah harga jual. Anda dapat mengubah harga jual barang tertentu atau seluruh barang yang diperdagangkan berdasarkan prosentase marjin, markup atau laba kotor berdasarkan harga beli barang yang bersangkutan.
Misalkan harga jual baru barang:
A-01 OHP, A-02 LCD, dan B-03 DVD akan diubah dengan ketentuan 30% Percent Markup dari harga beli (lihat kolom Avg Cost), dan hasilnya dibulatkan ke bawah (dalam ribuan-Round Price-Down). Langkah yang harus dilakukan adalah:
Klik pada kolom Shortcut dalam kotak dialog Set Item Price untuk harga barang yang harga jualnya akan diubah (30%), sehingga kode barang pada kolom tersebut ditandai silang (x).
Klik Shortcuts terlihat selanjutnya pada layar ditampilkan:
- Round Price, klik drop-down dan pilih Down
- Ketik angka 30 pada kotak isian Percent Markup.
- Pada Basis for Calculation klik dan pilih Average Cost (sesuai dengan metode pembebanan HPP).
Klik tombol Update x items Only (hanya sebagian barang yang diubah), tunggu sejenak komputer akan memproses data. Sekarang dapat diperhatikan harga jual untuk barang tersebut sudah berubah:
PRAKTIKUM V
COUNT INVENTORY
Menghitung Fisik Barang
Count Inventory digunakan untuk mencatat jumlah barang hasil perhitungan fisik yang berada di gudang (stock opname). Menu Reports-Index to Reports-Inventory-Inventory Count Sheet atau dari Command Centre- Reports-Inventory-Inventory Count.
Cetak Inventory Count Sheet melalui Reports-Index to Reports di atas.
Catat hasil perhitungan secara fisik ke dalam kolom 1Count (untuk pencatat pertama) dan/atau 2 Count (untuk pencatat kedua). Misalkan terdapat perbedaan kode barang A-02 LCD, menurut catatan sejumlah 15 buah, sedangkan dari hasil perhitungan fisik hanya 12 buah.
Hasil perhitungan tersebut dicatat dalam Counted pada kotak dialog Count Inventory dengan mengklik tombol Count Inventory dari menu Inventory.
Klik tombol Adjust Inventory, kotak dialog Adjustment Inventory ditampilkan.
Klik drop-down pada kotak isian dalam Adjustment Inventory, pilih nomor rekening Persediaan.
Klik tombol Continue, kotak dialog Inventory Adjustment ditampilkan.
Klik tombol Record. Selanjutnya catat jurnal penyesuaian untuk mencatat nilai persediaan.
Mencatat Persediaan Awal
Saldo awal persediaan barang dapat dicatat melalui menu Inventory Count Inventory dengan memasukkan jumlah saldo awal barang. Proses memasukkan saldo tersebut melalui menu Count Inventory-kolom Counted seperti langkah ke 3 sampai dengan langkah ke 7.
INVENTORY ADJUSTMENTS
Fasilitas Inventory Adjusments digunakan untuk mencatat penyesuaian persediaan, misalkan berdasarkan hasil perhitungan fisik barang di gudang (stock opname), terdapat perbedaan dengan catatan komputer sehingga perlu dibuat penyesuaian.
Inventory Transfers
Fasilitas Inventory Transfer untuk menggabung beberapa jenis barang yang terurai atau komponen menjadi satu unit barang baru
PRAKTIKUM VI
MENCATAT SALDO AWAL PIUTANG DAGANG
Saldo awal adalah saldo awal periode akuntansi atau saldo rekening pada saat dimulai proses pencatatan akuntansi menggunakan MYOB Accounting. Saldo awal adalah saldo akhir dari rekening riil atau rekening neraca pada akhir periode akuntansi. Kelompok yang termasuk dalam rekening riil adalah;
Aktiva (Assets)
Utang (Liability)
Modal (Equity)
Pencatatan menggunakan MYOB Accounting dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
Saldo Awal selain rekening Piutang Dagang, Utang Dagang, dan Persediaan. Pencatatan saldo awal ini dapat diisi pada kolom;
Opening Balance-Edit Accounts atau melalui menu Setup-Balances-Account-Opening Balances.
Saldo awal rekening Piutang Dagang atau Piutang Usaha.
Pengisian saldo awal rekening Piutang Dagang adalah dengan mengisi saldo awal seperti dalam angka 1, rincian saldo awal tersebut selanjutnya dicatat ke dalam masing-masing Kartu Piutang.
Saldo awal rekening Utang Dagang atau Utang Usaha.
Pengisian saldo awal rekening Utang Dagang adalah dengan mengisi saldo awal seperti dalam angka 1, rincian saldo awal tersebut selanjutnya dicatat ke dalam masing-masing Kartu Utang.
Saldo awal rekening Persediaan.
Pengisian saldo awal rekening Persediaan adalah dengan mengisi saldo awal seperti dalam angka 1, rincian saldo awal tersebut selanjutnya dicatat ke dalam masing-masing Kartu Persediaan.
Mencatat Saldo Awal
Selain Rekening Piutang Dagang, Utang Dagang, dan Persediaan
Pencatatan saldo awal dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama
Pilih dan klik modul General Ledger-Chart of Accounts
Aktifkan rekening yang akan diisi saldo awal (bertipe Detail)
Isi saldo awal pada kotak isian Opening Balance (Saldo Awal)
Klik Ok
Kedua
Klik menu Setup pada baris menu
Pilih dan klik Balances-Account Opening Balances.
Isi saldo awal rekening pada kolom Opening Balances.
Klik tombol Ok.
PIUTANG DAGANG
Pencatatan saldo awal rekening Piutang Dagang dilakukan dengan dua tahap berikut:
Pencatatan saldo awal ke rekening Piutang Dagang
Pencatatan saldo awal masing-masing pelanggan (customer) ke dalam kartu pelanggan (customer card).
Kasus II
Misalkan PT. SEJAHTERA memiliki 5 orang pelanggan dengan masing-masing saldo rincian berikut:
Nama Pelanggan Alamat Saldo Awal
PT.CERDAS Kedungwuni Rp 40.000.000
PT. ARWANA Brebes Rp 75.000.000
PT. TSAQIBINDO Pemalang Rp 35.000.000
PT. BERKAH Batang Rp 23.000.000
PT. SUKSES Pekalongan Rp 37.000.000
Jumlah Rp 210.000.000
Dicatat pada saldo Rekening Piutang Dagang
(Diisi Sendiri)
Dicatat pada Saldo Pelanggan
Saldo awal masing-masing pelanggan masih nol sebelum pencatatan saldo awal.
Klik menu Setup yang terdapat dalam baris menu
Pilih dan klik Balances-Receivable Balances. Kotak dialog Receivable Balances yang berisi kartu pelanggan beserta saldonya ditampilkan. Pada sisi kanan bawah, dapat dilihat Linked Receivable Account Balances (akun-akun saling terkait) sudah terisi angka Rp 210.000.000.,
Klik tombol Add Sale. Kotak dialog Historical Sale ditampilkan.
Klik drop-down pada Customer Name dan pilih nama pelanggan, cek, tanggal pada Date: dan isi saldo awal pelanggan pada Amount Due.
Klik tombol Record. Kotak dialog Receivable Balances ditampilkan kembali.
Klik tombol Add-Sale dan isi saldo awal kartu pelanggan yang lain (ikuti langkah ke-3 s/d langkah ke-5).
Klik tombol Close, jika pengisian saldo awal pelanggan selesai. Hasilnya diperlihatkan melalui View Card File.
Beberapa Istilah
Opening Balance = Saldo Awal
Historical Sale = Penjualan Historis
Receivable Balances = Saldo Piutang Dagang
Customer Name = Nama Pelanggan
Customer Card = Kartu Pelanggan
PRAKTIKUM VII
MENCATAT SALDO UTANG DAGANG
PT. BULEK TF awal Januari tahun 2000 memiliki saldo utang dagang kepada PT. PACARNYA Rp 80.000.000, dan kepada PT. BULEK SARI Rp 60.000.000.
Pencatatan Saldo ke masing-masing kartu pemasok dilakukan dengan cara berikut:
Klik menu Setup
Pilih dan klik Balance-Payable Balance.
Klik tombol Add Purchase. Kotak dialog Historical Purchase ditampilkan.
Klik drop-down pada Vendor Name;
- Pilih nama pemasok
- Periksa tanggal pemasok
- Isi saldo awal pada Amount Due.
Klik tombol Record. Kotak dialog Payable Purchase ditampilkan kembali.
Klik tombol Add Purchase dan isi saldo awal kartu pemasok yang lain (ikuti langkah ke-3 s/d ke-5).
Klik tombol Close.
Beberapa Istilah:
Payable Balances = Saldo Utang Dagang
Vendor Name = Nama Pemasok Barang / Supplier
Payable Purchase = Pembelian Kredit
Vendor Detail = Rincian Identitas Pemasok
Vendor Summary = Ikhtisar Pemasok
“MENCATAT TRANSAKSI”
Pencatatan transaksi ke dalam MYOB Accounting terdiri dari berikut ini
General Ledger
General Ledger Entry digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak dicatat melalui modul, Chequebook, Sales, Time Billing, Purchase, Payroll, dan Inventory.
- Transfer dana antar bank
- Pembelian bahan habis pakai (supplies kantor)
- Pembayaran gaji karyawan (jika tidak menggunakan modul Payroll)
- Piutang karyawan
- Pembelian dan penjualan aktiva tetap
- Penyesuaian pembukuan, dsb
Chequebook
Modul ini terdiri dari dua menu, yaitu WRITE CHEQUES dan MAKE A DEPOSIT (Write Cheques dan Make a Deposit)
Write Cheques
Digunakan untuk menulis cek yang dikeluarkan oleh perusahaan.
- Pembelian BHP
- Pembayaran gaji karyawan
- Piutang karyawan
- Pembelian aktiva tetap, dsb
Make A Deposit
Digunakan untuk mencatat transaksi yang menyebabkan penambahan saldo rekening tipe Detail Cheque. Misal, penerimaan piutang karyawan.
SALES (Sales dan Customer Payments)
Sales
Digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang tercantum dalam Inventory Card ataupun untuk mencatat transaksi manual dari Activity List yang terdapat dalam modul Time Billing.
- Penerimaan pesanan barang (PO) dari pelanggan
- Pengiriman barang atau penjualan kepada pelanggan baik secara tunai maupun kredit.
- Retur penjualan
- Penjualan jasa
Customer Payments
Digunakan untuk mencatat penerimaan dari pelanggan yang disebabkan transaksi penjualan kredit atau uang muka.
TIME BILLING
Digunakan untuk mencatat transaksi penjualan jasa yang tercantum dalam menu Activity List, misal jasa konsultasi yang dihitung dalam satuan jam, biro perjalanan jasa, fotocopy, dsb. Fasilitas yang digunakan untuk mencatat transaksi adalah menu Enter Activity Slips.
PURCHASE (Purchase dan Vendor Payments)
Purchase
Digunakan untuk mencatat transaksi pembelian barang dagangan yang tercantum dalam Inventory Card.
- Pemesanan barang (PO) kepada pemasok
- Penerimaan barang atau pembelian barang secara kredit atau tunai.
- Retur pembelian
Vendor Payment
Digunakan untuk mencatat pengeluaran kepada pemasok dari pelanggan yang disebabkan transaksi pembelian kredit atau uang muka untuk transaksi berikutnya.
PRODUCT
Inventory Transfers
Digunakan untuk mencatat penggabungan atau merakit beberapa komponen menjadi satu unit barang baru.
PRAKTIKUM VIII
PENJUALAN (SALES)
Penjualan (Sales) Barang atau Jasa dapat dilakukan secara kredit atau tunai:
Penjualan Kredit (Piutang Dagang)
Jurnal:
Piutang Dagang Rp XXX
Penjualan Barang/Jasa Rp XXX
Penjualan Tunai (Kas)
Jurnal:
Kas Rp XXX
Penjualan Barang/Jasa Rp XXX
Beberapa Transaksi penjualan:
- Penjualan Barang (Tunai dan kredit
- Penjualan Jasa (Tunai dan kredit)
- Penjualan Aktiva Tetap
- Penjualan Piutang Wesel (diskonto wesel)
MYOB menyediakan empat jenis faktur penjualan untuk berbagai jenis penjualan yaitu:
Item invoice (Invoice Sales = Faktur Penjualan)
Service Invoice (Faktur Perusahaan Jasa)
Professional Invoice (Faktur Perusahaan Profesional)
Miscellanous Invoice (Faktur Lain-Lain)
Invoice Sales (Faktur Penjualan)
Merupakan formulir untuk mencatat penjualan barang atau jasa baik tunai maupun kredit. Untuk mengaktifkan Faktur Penjualan dapat dilakukan dengan prosedur berikut:
Klik tombol Sales
Pilih Item Invoice atau Invoice Sales...
Klik drop-down (kalau belum ada, buat baru dengan menekan New, kemudian isi nama, alamat, dan, kelengkapan lainnya) pada isian Customer.
Isikan data transaksi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Ship to: secara otomatis terisi alamat (pembeli) pengiriman barang sesuai dengan isian Customer Card (Isi terlebih dahulu).
- Invoice (Nomor faktur): dapat diisi atau secara otomatis terisi sendiri.
- Date: Cek terlebih dahulu tanggal transaksi (lihat soal), jika tidak sesuai, ketik secara manual (ingat mulai dengan bulan, tanggal, kemudian tahun).
- Customer PO: diisi dengan nomor referensi pemesanan barang dari pelanggan (jika ada)
- Kolom Ship: diisi dengan jumlah barang yang dijual
- Kolom backorder: secara otomatis terisi angka (selisih) jika jumlah barang kurang dari yang dibutuhkan.
- Kolom Item Number: diisi dengan kode barang yang dijual dengan cara menempatkan mouse, kemudian tekan enter dan diakhiri dengan memilih kode barang yang bersangkutan.
- Kolom Description: secara otomatis akan terisi nama barang sesuai dengan kode pada kolom Item Number (isi terlebih dahulu pada look for).
- Kolom Price: secara otomatis terisi harga jual barang (isian Inventory).
- Kolom Diskon (%): diisi dengan persentase potongan penjualan (jika ada).
- Kolom Total: secara otomatis terisi angka hasil perkalian antara jumlah barang dengan harga jual (setelah dikurangi potongan).
- Kolom Job: diisi dengan kode Job (jika ada)
- Kolom Tax: (menyusul)
- Salesperson: diisi dengan nama karyawan bagian penjualan (jika ada)
- Comment: diisi dengan komentar (terima kasih, dsb), komentar ini diisi terlebih dahulu melalui menu Sales Comment & Ship Methods).
- Ship Via: diisi dengan keterangan pengiriman barang (jika ada), diisi terlebih dahulu melalui menu Sales Comment & Ship Methods).
- Promised Date: diisi dengan tanggal kesanggupan (pembeli) membayar.
- Journal Memo: secara otomatis terisi sendiri atau ketik secara manual, nama perusahaan yang menjual barang).
- Freight (ongkos angkut): diisi ongkos angkut pengiriman barang (Rp) jika ada.
- Tax: secara otomatis terisi angka PPN barang yang dijual.
- Total Amount: secara otomatis terisi angka total nilai transaksi yang berasal dari: nilai barang yang dijual + ongkos angkut penjualan + pajak.
- Paid Today: diisi dengan jumlah uang yang dibayar sekarang.
- Balance Due: secara otomatis terisi sendiri angka selisih nilai transaksi (Amount) dengan jumlah yang dibayar konsumen (Paid Today). Angka ini akan menambah saldo rekening Piutang Dagang.
Klik Record. Proses pencatatan transaksi selesai.
Beberapa Istilah:
Sales = Penjualan
Invoice = Faktur
Ship = Barang yang akan dikirim untuk dijual
Backorder = Pengembalian barang
Item Number = Nomor barang
Description = Keterangan barang
Price = Harga barang
Disc = Potongan Penjualan
Balance due = Saldo jatuh tempo
Freight = Ongkos Angkut
Total Amount = Jumlah Total
Pending = Penundaan Pembayaran
Paid Today = Dibayar sekarang
Amount Received = Jumlah diterima
Finance charge= Denda
Amount Applied = Jumlah yang dibayar
PRAKTIKUM IX
PROFESSIONAL INVOICE (PI)
Faktur Profesional digunakan untuk mencatat transaksi penjualan jasa. Faktur Profesional umumnya digunakan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa profesional (kontraktor, Akuntan, Dokter, dll).
Contoh Soal:
PT. CERDAS sebuah perusahaan kontraktor pemasangan lab, jaringan komputer, pada tanggal 1 Maret 2008 mendapat order dari STAIN Pekalongan untuk memasang Lab Komputer terbaru dengan rincian transaksi sebagai berikut:
Jangka waktu pelaksanaan satu (1) bulan (1 Maret s/d 30 Maret 2008).
Merancang ruang laboratorium dengan nilai kontrak Rp 25.000.000.,
Pemasangan jaringan listrik dengan nilai kontrak Rp 20.000.000.,
Pemasangan 5 buah AC dengan nilai kontrak Rp 30.000.000.,
Pemasangan software Rp 5.000.000.,
Pemasangan jaringan (LAN) Rp 10.000.000.,
Total tagihan adalah nilai kontrak + PPN 10%.
Angsuran pertama akan diterima setiap tanggal 2, di mulai bulan April 2008.
Tanggal 30 Maret semua pekerjaan telah diselesaikan.
PROSES PENGISIAN FAKTUR PROFESIONAL
Pilih dan klik menu Sales
Pilih dan klik Sales-Professional
Setelah menu Sales-Professional ditampilkan, kemudian isilah semua kotak yang telah disediakan dengan cara sebagai berikut:
- Klik drop-down pada kotak pilihan Customer, kemudian pilih nama atau pelanggan (STAIN Pekalongan). Jika nama pelanggan (STAIN Pekalongan tidak ada maka isi terlebih dahulu dengan menekan enter (akan muncul Look for, pilih New, kemudian diisi data STAIN Pekalongan selengkapnya).
- Invoice (Nomor faktur): dapat diisi atau secara otomatis terisi sendiri.
- Date: Diisi dengan tanggal penerbitan faktur
- Journal Memo: diisi dengan nama pelanggan (STAIN Pekalongan) atau secara otomatis terisi sendiri.
- Kotak isian Date: diisi dengan tanggal transaksi masing-masing kegiatan (jika dibutuhkan).
- Kolom Description: Diisi dengan penjelasan singkat transaksi (misal, perancangan laboratorium).
- Kolom Acct: diisi dengan nomor rekening kelompok pendapatan (lihat atau isi terlebih dahulu pada kolom Chart of Accounts).
- Kolom Amount: diisi dengan nilai transaksi masing-masing (misal, isikan Rp 25.000.000., untuk perancangan ruangan laboratorium).
- Kolom Job: diisi dengan kode Job (jika ada)
- Kolom Tax: diisi dengan kode pajak (abaikan)
- Kotak isian Comment: diisi dengan komentar (komentar ini dibuat melalui menu Sales-Comments & Ship (misal, Thanks)
- Promised Date: diisi dengan tanggal kesanggupan (STAIN PKL) membayar.
- Kolom Tax: (menyusul)
- Total Amount: secara otomatis terisi angka total nilai transaksi yang berasal dari: nilai barang yang dijual + ongkos angkut penjualan + pajak.
- Paid Today: diisi dengan jumlah uang muka yang dibayar (STAIN) sekarang.
- Balance Due: secara otomatis terisi sendiri angka selisih nilai transaksi (Amount) dengan jumlah yang dibayar konsumen (Paid Today). Angka ini akan menambah saldo rekening Piutang Dagang.
Klik tombol Record. Selesai
SALES (PENJUALAN)
PENJUALAN JASA
TYPE PENJUALAN
1. Service (Jasa)
2. Item
3. Professional
4. Miscellaneous
SALES-SERVICE (Penjualan Jasa)
Customer : Isi dengan Nama Pelangggan
Langkah-langkah:
1. Tulis nama pelanggan tekan Enter.
2. Klik New pada sisi bawah kemudian pilih Company atau Individual tekan Enter
3. Isi Alamat, Kota, Kode Pos, Alamat Gudang, Kota, dan Kode Pos, Negara, dan Nomor Telp, dan Nama Salesman.
4. Klik Term-untuk mengisi termin penjualan kredit
(Cat: Lihat cara pengisian)
5. Klik Ok.
6. Klik Ok lagi.
(Cat: untuk melihat apakah nama dan alamat yang telah saudara isi telah masuk dalam “look for” Sorot tanda panah ke bawah pada sebelah kanan Customer.
Ship to : Alamat pelanggan (Perusahaan atau Individual)
Invoice : Isi dengan nama Faktur
Date : Tanggal Pengiriman
Customer PO : Abaikan
Description : Rincian tentang jasa yang diberikan
Acct : Abaikan
Amount : Jasa yang diberikan
Job : Frekuensi pekerjaan
Tax : Pajak
Salesperson : Karyawan bagian penjualan
Comment : Komentar atau pesan
Ship Via : Dikirim via
Promised Date : Tanggal pembayaran
Jurnal Memo : Memo penjualan
Inquiry Source : Sumber
Freight : Ongkos angkut
Tax : Total pajak
Total Amount : Total jumlah
Paid Today : Dibayar sekarang (Uang muka)
Balance Due : Saldo jatuh tempo
Print Status : Cetak
Journal
Type (Tipe usaha)
Save (Saving untuk transaksi penjualan berulang)
Use (mencatat transaksi ke jurnal berulang)
Pending (Menunda proses suatu transaksi)
Print
Reimburse
Record (Simpan sementara)
Cancel
PENJUALAN BARANG DAGANGAN (ITEM)
Customer : Isi dengan Nama Pelangggan
Langkah-langkah:
1. Tulis Nama Pelanggan (Customer) tekan Enter. Jika nama pelanggan belum ada dalam “look for” dapat anda anda isi dengan;
2. Klik New pada sisi bawah kemudian pilih Company atau Individual tekan Enter.
3. Isi Alamat, Kota, Kode Pos, Alamat Gudang, Kota, dan Kode Pos, Negara, dan Nomor Telp, dan Nama Salesman.
4. Klik Term-untuk mengisi termin penjualan kredit
(Cat: Lihat cara pengisian)
5. Klik Ok.
6. Klik Ok lagi.
(Cat: untuk melihat apakah nama dan alamat yang telah saudara isi telah masuk dalam “look for” Sorot tanda panah ke bawah pada sebelah kanan Customer.
Ship to : Isi dengan alamat pelanggan (Perusahaan atau Individual) atau sudah
terisi sendiri jika sudah anda isi dalam Customer Card.
Invoice : Isi dengan nama Faktur atau otomatis terisi sendiri.
Date : Tanggal Pengiriman
Customer PO : Abaikan
Ship : Diisi dengan jumlah barang yang akan dirikim atau dijual.
Backorder : Akan terisi secara otomatis (selisih) jika jumlah persediaan kurang dari
yang dibutuhkan.
Item Number : Diisi dengan kode barang yang dijual
Description : Secara otomatis terisi nama barang sesuai dengan kode pada kolom Item
Number.
Price : Harga per item barang.
Disc% : Diisi dengan persentase potongan penjualan (jika ada)
Total : Secara otomatis terisi sendiri
Job : Diisi dengan kode Job (jika ada)
Tax : Diisi dengan tarif pajak (jika ada)
Comment : Komentar atau pesan (Tekan Enter kemudian pilih komentar yang
saudara inginkan.
Ship Via : Dikirim via (tekan enter kemudian pilih jenis pengiriman)
Promised Date : Tanggal pembayaran (diisi dengan kesanggupan membayar jika transaksi
merupakan penjualan kredit.
Jurnal Memo : Memo penjualan (secara otomatis berisi keterangan jurnal transaksi ybs)
Freight : Ongkos angkut pengiriman barang (jika ada)
Tax : Total pajak (secara otomatis terisi)
Total Amount : Total jumlah (secara otomatis terisi)
Paid Today : Dibayar sekarang (Uang muka)
Balance Due : Saldo (secara otomatis terisi angka selisih nilai transaksi (Amount)
dengan jumlah yang dibayar pelanggan (Paid Today). Angka ini akan
menambah saldo Piutang Dagang.
Record : Proses pencatatan transaksi selesai
Cancel : Membatalkan pencatatan transaksi
Print Status : Cetak
Journal : (Jurnal dengan sendirinya sudah terisi)
Type (Tipe) : Tipe atau jenis usaha (Service, Item, Professional atau Miscellaneous)
Save : (Saving untuk transaksi penjualan berulang)
Use : (Mencatat transaksi ke jurnal berulang)
Pending : (Menunda proses suatu transaksi)
Suatu transaksi sudah dicatat tetapi belum diproses sebagai penjualan
dimasukkan ke dalam kolom pending.
Mencatat Transaksi Pending
Print
Reimburse
LATIHAN
Tanggal 1 Januari 2008 PT. CERDAS menjual barang kepada PT. SUKSES berupa 20 unit mesin kapal @ Rp 20.000.000 dengan diskon 5%. PT. SUKSES membayar uang muka Rp 50.000.000., dan berjanji akan melunasi sisanya tanggal 20 Januari 2008.
Proses pencatatan transaksi ini dilakukan dengan langkah:
1. Mengisi nama pelanggan dalam hal ini PT. SUKSES
2. Mengisi Ship to (terisi dengan sendirinya jika alamat PT. SUKSES sudah dimasukkan dalam kartu pelanggan (Card File).
3. Invoice – terisi dengan sendirinya atau diganti
4. Date - isi dengan tanggal transaksi dalam hal ini tanggal 1/1/08.
5. Customer PO (abaikan)
6. Ship –isi dengan angka 20
7. Item number – isi dengan Kode barang
8. Description – isi dengan Mesin Kapal
9. Price – isi dengan harga per satuan
10. Disc% - isi dengan diskon 5%
11. Total – terisi dengan sendirinya
12. Salesperson –Klik dan pilih salah satu
13. Comment –Klik dan pilih salah satu
14. Ship via –Klik dan pilih salah satu
15. Promise date –isi dengan tanggal pembayaran pelunasan tanggal 15/1/08
16. Inquiry Source – abaikan
17. Freight – abaikan
18. Total Amount – terisi angka Rp 38.000.000.,
19. Paid Today –isi dengan angka Rp 50.000.000.,
20. Balance Due –terisi langsung.
21. Klik tombol Record – Proses transaksi selesai.
PRAKTIKUM X
Retur Penjualan (Penjualan Tunai)
Pengembalian barang yang dilakukan konsumen karena rusak atau cacat dan pengembalian uang yang dilakukan oleh penjual.
- Pengembalian barang dicatat melalui modul Sales-Sales
- Pengembalian uang dicatat melalui model Sales-Settle Returns & Credit
Langkah-langkah:
1. Catat pengembalian barang melalui modul Sales
2. Klik Sales-Settle Returns & Credit kemudian klik Refund
3. Klik tombol Record.
Retur Penjualan (Penjualan Kredit)
Langkah-Langkah:
1. Catat pengembalian barang melalui modul Sales
2. Klik Sales-Settle Returns & Credit kemudian klik Apply to Invoice
3. Klik tombol Record.
LATIHAN
Tanggal 10 Januari 2008 PT. CERDAS menjual barang secara tunai kepada PT. SEJAHTERA berupa 10 unit komputer @ Rp 5.000.000., Tanggal 15 januari 2 unit komputer dikembalikan oleh PT. SEJAHTERA karena rusak.
Proses pencatatan transaksi ini dilakukan dengan langkah:
1. Catat penjualan tunai melalui modul Sales-Sales
2. Catat pengembalian barang melalui modul Sales-Sales
3. Catat pengembalian uang melalui modul Sales-Settle Returs & Credit dengan meng-klik Refund.
4. Klik Record-proses pencatatan selesai.
PRAKTIKUM XI
PEMBELIAN (PURCHASE)
Menu Pembelian digunakan untukm mencatat:
Pemesanan Barang (Purchase Order)
Pembelian Barang atau Penerimaan Barang
Pengembalian barang kepada Pemasok
Mencetak Bukti Transaksi
PEMESANAN BARANG
Langkah-langkah:
1.
AMIKOM
UJIAN MID SEMESTER (Oktober-Nopember 2002)
Akuntansi II (MYOB Accounting)
(Close Book)
(Waktu: 100 Menit)
Pembelian kendaraan dalam MYOB dicatat dengan?
- Jurnal Berulang
- Jurnal Umum
- Jurnal Khusus
(Pilih salah satu dan jelaskan pengertian jurnal yang dipilih)
Pembayaran listrik dicatat dengan?
- Jurnal Umum
- Jurnal Khusus
- Jurnal Berulang
(Pilih salah satu dan jelaskan pengertian jurnal yang dipilih).
Tanggal 2/1/02, katakanlah Anda memiliki uang Rp 50.000.000, kemudian merencanakan akan mendirikan perusahaan baru.
Jika transaksi ini dimasukkan ke dalam MYOB Accounting, urutkanlah langkah anda dari awal (membuat folder) sampai (congratulations).
Jika transaksi ini dimasukkan ke dalam jurnal dan buku besar, bagaimana caranya MYOB accounting membantu Anda dalam memproses transaksi tersebut (Masukkan transaksi tersebut ke dalam jurnal dan buku besar dalam MYOB).
PT Amar tanggal 20/7/02 memiliki saldo awal piutang dagang
Rp 20.000.000 pada PT Sastra dan saldo awal utang dagang Rp 10.000.000 pada PT Matrix.
Keterangan:
Alamat PT. Amar (Jl. Sudirman 20, Yogyakarta, Telp, 0274 348978)
Alamat PT. Sastro (Jl. Wonosari, Playen, 27, Wonosari, Yogyakarta, Telp, 0274. 357580
Alamat PT.Matrix (Jl. Magelang, Melati, Sleman, Yogyakarta, Telp, 0274. 562997.
Diminta:
PT. Amar meminta bantuan Anda untuk memproses transaksi tersebut ke dalam MYOB Accounting (Mencatat Saldo Awal). Urutkan langkah-langkah anda dari awal sampai akhir.
Minggu, 09 November 2008
Jumat, 07 November 2008
Revenue Sharing
REVENUE SHARING DI PERBANKAN SYARI'AH
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan syari'ah merupakan salah satu dari banyaknya sub-sub dalam system ekonomi Islam. Namun dalam perkembangannya perbankan syari'ah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat pada banyaknya bermunculan atau berdirinya bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan berdasarkan pada prinsip syari'ah, ini secara langsung menunjukkan respon dari masyarakat terhadap hadirnya bank atau lembaga keuangan berdasarkan prinsip syari'ah.
Perbankan syari'ah mendapat pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi system perbankan pada tahun 1983, atau dikenal dengan Pakto 1988[1], dimana pemerintah memberi keleluasaan pada bank untuk menentukan tingkat bunga hingga pada tingkat nol persen atau peniadaan bunga sama sekali. Kemudian posisi perbankan syari'ah semakin pasti setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992, dimana diberikan kebebasan bagi bank untuk memberikan jenis imbalan yang akan diambil nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil.[2]
Dengan terbitnya PP No 7 Tahun 1992 tentang bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa "Bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, sebaliknya pula bank yang usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan usaha berdasarkan prinsip syari'ah.”[3]
Dan titik kulminasi dari perkembangan perbankan syari'ah telah tercapai dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentanga perbankan, dimana pemerintah membuka kesempatan kepada siapa saja untuk mendirikan bank syari'ah maupun yang mau mengkonversikan diri dari system konvensional menjadi system syari'ah.
Mekanisme bagi hasil ini menjadi salah satu ciri atau karakteristik perbankan syari'ah, dimana dengan dengan bagi hasil ini menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis, khususnya masyarakat perbankan untuk terhindar dari bunga atau riba. Hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al Qur’an, Surat Al Baqoroh : 275[4], dimana Allah mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsure-unsur ribawi, karena unsure tersebut tidak mendatangkan kemashlahatan bahkan hanya bisa mendatangkan keburukan, sehingga sedini mungkin harus dihindarkan.
Dalam sebuah qoidah diterangkan
درء المفاسد اولى من جلب المصالح[5]
Dimana mashlahat itu hanya untuk kesenangan pribadi bukan untuk pencapaian mashlahat secara umum.
Dalam dunia perbankan syari'ah mungkin sering didengar istilah bagi hasil atau yang lebih sering dikenal dengan istilah profit sharing, secara terminologi bagi hasil diartikan dengan laba, sedangkan secara definitive bagi hasil diartikan sistem pembagaian laba suatu perusahaan dibagikan tidak hanya pada pemegang saham, melainkan juga pada para pekerjaanya.[6] Dalam perbankan syari'ah pendapatan bagi hasil ini berlaku pada produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh, sebagian ataupun dalam bentuk koorporasi lainnya. Dan prinsip bagi hasil ini akan berfungsi sebagai mitra bagi penabung, demikian juga pengusaha peminjam dana. Jadi prinsip bagi hasil ini merupakan landasan utama beroperasinya perbankan syari'ah.
Factor dana merupakan sebuah kebutuhan pokok beroperasinya sebuah perbankan (lembaga keuangan). Dalam perbankan yang mendasarkan pada bagi hasil dalam operasionalisasinya, maka untuk memperoleh hasil (laba) adalah dengan melakukan pebiayaan-pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara shohibul maal dengan mudharib, dimana diantara keduanya menyepakati bagianya masing-masing dari hasil yang diperolehnya.
Mudharabah adalah salah satu produk penyertaan yang ada di lingkungan perbankan syari’ah, dimana bank bertindak sebagai inter mediari antara shohibul maal dengan mudharib, yaitu mengumpulkan dana dari nasabah penabung kemudian bank mengelola dana tersebut dengan memberikan pembiyayaan-pembiayaan kepada pihak yang butuh modal untuk melakukan usaha dengan keuntungan bagi hasil yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakan bersama.
Salah satu mekanisme bagi hasil yang di terapkan oleh bank syari'ah di Indonesia dalam penerimaan dana adalah Revenue Sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan atau inkam[7], dalam istilah perbankan Revenue Sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan Revenue Sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya shohibul maal bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya[8]. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
الغرم بالغنم[9]
Sedangkan dalam mekanisme Revenue Sharing ini terkesan shohibul maal, dalam hal ini nasabah penabung lepas dari tanggung jawab dari pengelolaan dana, ia terbebas dari unsur ikut menanggung kerugian jika dalam usahanya itu terjadi kerugian, bahkan yang lebih jauh lagi shohibul maal selalu mendapatkan keuntungan baik itu usahanya untung ataupun rugi. Dari sini mekanisme ini tetap harus diwaspadai, karena jangan-jangan ini merupakan khila' (rekayasa) dari system bunga, karena sama-sama mendapatkan keuntungan dari apapun yang terjadi atas usaha yang dilakukan oleh pengelola, baik itu untung ataupun rugi.
Disisi lain mekanisme ini diterapkan dengan asumsi bahwa para nashabah belum terbiasa menerima kondisi bagi hasil dan berbagi resiko atas kerugian yang terjadi apabila dalam usahanya itu mengalami kerugian[10]. Beban kepercayaan (trust) yang tanggung oleh bank syari'ah juga menjadi alasan mengapa mekanisme ini diberlakukan, dimana nasabah terbiasa dengan memperoleh hasil dari dana yang ditabungkan di bank-bank, alasan lain yang juga menjadi bahan pertimbangan adalah pelaksanaan mekanisme ini sebagai upaya dari pihak bank untuk meningkatkan nasabah penyimpan dana atau penabung, sebab nasabah ini akan keluar jika mereka tidak memperoleh apa-apa dari dalam penyimpanan dananya, pendekatan ini diterapkan semata-mata untuk meraih pasar[11].
Mekanisme ini juga mengandung kelemahan, karena apabila tingkat pendapatan bank sedemikian rendah, maka pendapatan bank yang didistribusikan tidak mampu untuk membiayai kebutuhan operasionalnya, sehingga merupakan kerugian bagi bank dan membebani para pemegang saham sebagai penanggung kerugian, sementara penyandang dana tidak akan pernah menaggung resiko kerugian akibat biaya operasional tersebut. Untuk itu pola ataupun mekanisme Revenue Sharing ini untuk waktu yang lama haruslah dipikirkan kembali untuk ditinggalkan, karena jika mekanisme ini tidak ditinggalkan sama saja tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang mekanisme bagi hasil yang sesungguhnya.
Dalam Revenue Sharing proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini, berarti mengandung unsure peralihan mekanisme[12] bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing, perubahan dari penanggunan resiko menjadi tidak menanggung resiko, walaupun didalam mekanisme ini tidak diketahui berapa besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang diinvestasikan, namun disini muncul pertanyaan apakah bentuk mekanisme Revenue Sharing merupakan khila (rekayasa) dari system bunga atau memang merupakan sebuah mekanisme baru yang sah-sah saja untuk diterapkan dalam proses bagi hasil dalam perbankan syari'ah. Untuk itu penyusun mencoba untuk melakukan penelitian mengenai hal ini dengan melihat pada aspek-aspek akadnya ditinjau dari hukum Islam.
Dalam penelitian ini, penyusun melakukan penelitian di Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta. Dimana Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta merupakan salah satu dari sekian banyak bank-bank berdasar prinsip syari'ah yang menerapkan mekanisme Revenue Sharing dalam penentuan hasil bagi para nasabah penabungnya. Di Bank BNI Syari'ah, mekanisme bagi hasil secara Revenue Sharing ini diberlakukan pada nasabah pertama atau nasabah penabung, yaitu dengan membagi seluruh pendapat bank sebelum di ambil biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam usahanya. Hal ini diberlakukan dengan pertimbangan kepercayaan kepada nasabah dalam penerapan bagi hasil oleh bank.
Untuk mengarahkan arah dari penelitian ini, penyusun membatasai pada salah satu produk pembiayaan atau penyertaan yang disediakan, yaitu produk tabungan mudharabah.
B. Telaah Pustaka
Tidak sedikit buku, skripsi maupun hasil penelitian yang membahas dan memaparkan tentang perbankan syari'ah secara umum dan aspek bagi hasil pada khususnya. Namun tulisan ataupun penelitian yang terkait dengan pelaksanaan Revenue Sharing secara khusus di perbankan syari'ah belum penyusun temukan.
Pelaksanaan mekanisme Revenue Sharing ini dipandang menjadi suatu hal yang baru dalam penetapan hasil di perbankan syari'ah, dimana dengan menggunakan system ini bank syari'ah dapat terlepas dari sistem bunga dan nasabah tetap mendapat hasilnya. Namun kebanyakan dari para nasabah tidak mengetahui dengan diberlakukannya mekanisme ini, pengetahuan nasabah tentang hasil dari dana yang ditabungkan diperoleh dari keuntungan yang diperoleh oleh bank kemudian keuntungan tersebut dibagikan pada nasabah dan pihak bank itu sendiri.
Peralihan mekanisme bagi hasil[13] antara nasbah dan pihak bank ini menjadi suatu pertanyaan yang menarik untuk diketahui boleh tidaknya mekanisme itu dilakukan ditinjau dari hukum Islam.
Untuk mendukung pemecahan masalah penelitian yang lebih mendalam, penyusun mencoba untuk melihat pada beberapa literature yang dianggap dapat mendukung dan memberi kemudahan serta terkait dengan permasalahan penelitian tersebut, sehingga dapat mempermudah pemecahan masalah yang akan diteliti.
As Syafi'I dalam pembagian hasil keuntungan mudlorobah menyatakan "bahwa pembagian keuntungan sebelum dikembalikannya modal itu sah walaupun setelah dihitung-hitung hasilnya mengalami kerugian"[14]. Dalam pandangan As Syafi'I ini menerangkan tentang pembagian hasil dari transaksi mudlorobah dimana pembagian hasil ini dilakukan dengan tidak melakukan penghitungan secara rigit mengenai segala pengeluaran-pengeluaran yang digunakan dalam usaha, tetapi beliau tidak menjelaskan terjadi perubahan atau tidaknya akad bagi hasil dalam akad mudlorobah tersebut.
Muhammad dalam bukunya tentang Tekhnik Perhitungan bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syari'ah[15], menjelaskan bagimana pola-pola penghitungan baik dalam pembiayaan maupun penghitungan pendapatan untuk bank maupun nasabah, secara teknis mekanisme penghitungan bagi hasil dalam produk-produk perbankan syari'ah telah dijelaskan didalamnya, namun bagaimana proses peralihan akad yang terjadi dalam berbagai mekanisme pembagaian bagi hasil termasuk peralihan akad dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing belum tersentuh didalamnya.
Dalam bukunya yang lain Muhammad[16], mengatakan “bahwa pelaksanaan Revenue Sharing merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan dikalangan bank syari’ah dengan asumsi bahwa nasabah belum terbiasa menerima kondisi begi hasil dan berbagi resiko” namun dalam bukunya tersebut beliau tidak menyebutkan bagaimana proses pembagian hasil dengan menggunakan teknik Revenue Sharing tersebut.
Secara khusus skripsi yang membahas mengenai Revenue Sharing ditinjau dari segi hukum Islam belum penyusun temukan, namun untuk mendukung pemecahan masalah penelitian yang penyusun lakukan, penyusun mencoba untuk melihat pada penelitian-penelitian yang terkait dengan proses bagi hasil, diantaranya skripsi yang disusun oleh Yuyun Nurul Hakim yang ditulis pada tahun 2003 membahas tentang prospek tabungan mudharabah di kalangan masyarakat Yogyakarta; studi kasus pelaksanaan tabungan mudharabah di Bank BNI Syari’ah Cabang Yogyakarta, walaupun didalamnya telah dibahas mengenai Reveneu Distribution tetapi didalamnya tidak melihat dari segi hukum islamnya[17], skripsi yang disusun oleh Uswah Yeni Ismariatun yang ditulis pada tahun 2005 membahas tentang mekanisme penetapan bagi hasil tabungan di BMT Lohjinawi Bantul[18], skripsi yang ditulis oleh Reno Rohman ditulis pada tahun 2006 mengenai bagi hasil penangkapan ikan pukat cincin antara nelayan dan pemilik kapal menurut hukum Islam[19]. Dalam kedua skripsi tersebut penyusun beleum melihat adanya peralihan akad yang dilakukan dalam proses bagi hasil. Skripsi yang ditulis Reno Rahman menjelaskan bagai mana proses pembagian hasil yang lebih mengerah pada Revenue Sharing tetapi didalamnya tidak membahas mengenai aspek peralihan akadnya.
Dengan melihat beberapa acuan tersebut penyusun merasa tergerak untuk melakukan penelitian bagaimana pelaksanaan Revenue Sharing di Bank Syari’ah ditinjau dari hukum Islam.
C. Kerangka Teoritik
Dalam penulisan skripsi ini penyusun mencoba untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan Revenue Sharing dengan berangkat dari definisi secara umum mengenai pengertian akad bagi hasil, syarat, rukun dan jenis-jenisnya. Setelah itu penyusun menganalisa dengan melihat pada teori-teori umum mengenai pelaksanaan praktik muamalah. Melalui sumber-sumber dari dalil-dalil nash al-Qur’an, as-Sunnah, maupun kaidah-kaidah fiqiyah yang ada relevansinya dengan objek pembahasan.
Dapat diketahui, bahwasanya dalam bertransaksi Allah mengharamkan adanya tambahan (riba) yang dapat merugiakan salah satu pihak yang bertransaksi, sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an :
" ..... واحلّ الله البيع وحرّم الرّبوا ....."[20]
Pelarangan ini tidak serta merta hanya berdampak pada kerugian yang menimpa salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi lebih dari itu dampak yang ditimbulkan oleh pengambilan riba ini dapat berdampak pada aspek akhlak dan rohani serta berdampak pula pada aspek peradaban dan kemasayarakatan. Pertama, dampak terhadap aspek akhlak dan rohani, yaitu daapat kita ketahui betapa bahayanya riba terhadap akhlak dan rohani sekaligus, karena orang yang melakukan transaksi semacam ini selalu berkeinginan untuk mengumpulkan harta kekayaan dengan cara apa saja, sehingga ia menjadi budak harta dan dirinya dikuasai oleh sifat egoisme dan tamak terhadap harta dan ia akan lupa terhadap kewajiban sebagai seorang yang memiliki kelebihan harta, yaitu membayar zakat dan shodaqoh. Kedua dampak terhadap peradaban dan kemasyarakatan, dapat kita ketahui hampir tak ada orang yang berselisih yang menyatakan mengenai dampak yang dihasilkan dari riba, prilaku egois, individual, pemerasan, tidak saling bantu membantu akan mewarnai kehidupan dalam masayarakat yang cenderung akan menimbulkan perpecahan antar masyarakat sehingga akan jauh dari impian untuk hidup harmonis.
Manusia diwajibkan untuk selalu terus berusaha dalam melaksanakan tugasnya sebagai kholifah dibumi ini, tentunya usaha ini adalah dengan usaha yang halal dengan selalu bertawakal kepada Allah Swt. terhadap hasil yang telah diusahakannya. Dalam pelaksanaan usahanya ini harus tetap selalu beririnngan dengan sikap tawakal, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an :
وما تدري نفس بأيّ أرض تموت انّ الله عليم خبير[21]
Dalam bermuamalah Islam juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas, tingkat keilmuan situasi dan kondisinya. Diterangkan dalam kaidah fiqhiyah :
الأصل في الأشياء الاءباحة[22]
Prinsip mashlahat secara teoritis tidak diakui sebagai sumber hukum Islam, tetapi mashlahat biasanya digunakan sebagai alat tafsir dalam penerapan hukum Islam dalam menghadapi setiap perubahan-perubahan dan perkembangan zaman. Prinsip mashlahat dianggap sebagai prinsip adaptasibilitas[23] terhadap perkembangan dan kebutuhan hukum terhadap suatu masalah tertentu guna mencari kebenaran hukum tanpa keluar dari norma-norma agama.
Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan :
درء المفاسد اولى من جلب المصالح[24]
Apabila ada suatu perkara terlihat adanya kemashlahatan atau kemanfaatan, namun disitu juga terdapat kemadlorotan atau kerusakan jika itu dilaksanakan, maka meninggalkannya lebih baik untuk mencapai kemashlahatan yang lebih besar.
Ulama Malikiyah, mendasarkan pada istihsan dengan mengutamakan realisasi tujuan syar’i, yaitu mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya secara khusus sebab dalil umum mneghendaki dicegahnya bahaya itu. Karena bila tetap dipertahankan asal dalil umum maka akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat yang dikehendaki oleh dalil umum, sebab setiap dalil itu dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslhatan dan menolak kerusakan.[25]. hal ini banyak terjadi pada hokum asal daruriyat dengan hajiyat dan hajiyat dengan tahsiniyat kaidah hajiyat ini tidak dimaksudkan menentang dalil pokok (umum) melainkan bertujuan untuk memberikan kelapangan dan menolak kerusakan dalam menggulangi masalah-masalah darurat.[26] Hal ini juga disandarkan pada Firman Allah Swt. dan hadits Nabi Muhammad Saw. yang menghendaki terwujudnya apa yang menjadi tujuan dari syara’:
..... يريد الله بكم اليسر ولايريد بكم العسر[27] .....
مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن[28]
يسروا ولا تعسّروا[29]
Al- Syathibi juga mengatakan pemalingan hukum kepada istihsan dibolehkan demi kemashlahatan bersama, dengan tidak jauh keluar dari apa yang menjadi tujuan dari syara’
Ibnu al- Arabi memberikan pengertian mengenai istihsan, yaitu meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengcualian atau rukhshat karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal[30]. Dari pengertian ini beliau membagi istihsan dalam empat bagian, yaitu: istihsan dengan u’rf, istihsan dengan maslahat, istihsan dengan ijmak dan istihsan dengan kaidah raf’ al-hajr wa al- masyaqqat[31].
Dalam pelaksanaan akad mudharabah penghitungan bagi hasil dilakukan dengan cara, yaitu dengan membagi keuntungan secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib sesuai dengan kesepakatan bersama setelah dikurangi biaya-biaya operasional dari pelaksanaan usaha yang diusahakannya.
Disamping beberapa teori-teori diatas penulis juga mengetengahkan beberapa hal yang terkait dengan masalah akad bagi hasil guna mengetahui kedudukan, dampak dari pelakasanaan Revenue Sharing sebagai akad pengganti akad bagi hasil secara Profit and Lost Sharing, dimana akad bagi hasil haruslah berpegang pada prinsip keadilan denagn tidak mengandung unsur ghoror (tipuan), ikrah (paksaan), gholat (kesalahan), tadlis (menyembunyikan cacat), al gholan (pengurangan), riba (tambahan) sehingga dapat merugikan salah satu pihaknya dan menimbulkan kebaikan pada semua pihak.
D. Metode Penelitian
Suatu karya atau hasil penelitian dapat dianggap sebagai karya ilmiah, agar penyusunan skripsi ini dapat terealisir dengan baik dan memenuhi bobot ilmiah, maka diperlukan metode sebagai alat untuk mencapai tujuan agar penelitian ini mempunyai relevansi pada tiap babnya, sehingga mudah untuk dimengerti dan dipahami.
Adapun metode yang digunakan, adalah sebagai berikut :
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan ini termasuk penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitaian yang objeknya mengenai gejala-gejala yang terjadi pada pelaksanaan bagi hasil di Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta, dalam hal ini adalah peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing. Yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data yang diperlukan.
Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini termasuk penelitian Preskriptik, yakni penelitian yang bertujuan untuk menilai permasalahan objek penelitian yaitu tentang peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing di Bank BNI Cabang Yogyakarta. Yang dianalisis dengan teori-teori dan pendekatan yang relvan serta berpedoman pada hukum mu'amalah.
Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, untuk memperoleh data yang valid penyusun menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan beberapa teknik dalam pengumpulan datanya, adapun teknik tersebut adalah :
a. Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung di lokasi penelitian, dengan melihat sekaligus mencermati bagaimana pelaksanaan Revenue Sharing serta dampaknya pada nasabah akibat peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing.
b. Teknik Sampling, teknik ini digunakan untuk menjaring sebanyak mungkin informasi dari para nasabah[32] untuk mengetahui seberapa besar dampak dari pelaksanaan Revenue Sharing di BNI Syari’ah Cab. Yogyakarta. Dalam teknik sampling ini menggunakan teknik non random, yaitu tidak menjadikan semua individu sebagai sample penelitian, tetapi beberapa nasabah yang dianggap mewakili nasabah yang lain.
c. Wawancara, wawancara ini dilakukan guna memperoleh data-data terkait pelaksanaan Revenue Sharing di BNI Syari’ah Cab. Yogyakarta dengan mengajukan pokok-pokok masalah yang telah disususn terlebih dahulu sehingga mempermudah dan memperlancar jalannya wawancara. Adapun yang penyusun wawancarai sebagai sample adalah :
1) Pegawai bank, guna mengetahui sejauhmana pelaksanaan Revenue Sharing di Bank Syari’ah.
2) DPS, menjadi perlu wawancara ini dilakukan, mengingat DPS ini sebagai pegawas dan sebagai unsure legitimate dari produk yang dikeluarkan oleh bank.
3) Nasabah, terhadap nasabah wawancara ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang diterima oleh nasabah dalam pelaksanaan Revenue Sharing tersebut.
d. Dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen, baik berupa literature, brosur, data transaksi website dan sumber-sumber pendukung lainnya.
Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang digunakan penyusun dalam penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan Normatif, yang bertolak ukur pada penggunaan hukum Islam untuk memeperoleh kesimpulan bahwa sesuatu itu sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum Islam.
Analisis Data
Setelah data terkumpul, penyusun berusaha mengklasifikasi data-data yang telah terkumpul untuk dianalisis sehingga mendapat sebuah kesimpulan, analisis data ini dengan menggunakan metode analisis kualitatif deduktif dimulai dengan dalil-dalil umum kemudian dikemukakan kemungkinan yang bersifat khusus dari hasil riset. Cara ini digunakan penyusun guna mengetahui bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan Revenue Sharing di Bank Syari’ah.
[1] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta : UII Press, 2000), hal. 52
[2] UU No. 10. Tahun 1998, Tentang Perbankan , Cet III, (Jakarta : Sinar Grafika , 2003)
[3] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta : UII Press, 2000), hal. 53
[4] Al Baqoroh (2) : 275
[5] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah),(Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 75
[6] Rivai Wirasasmita, Maman Kusman Sulaeman, Ronald H Sitorus, Breeg Manurung, Kamus Lengkap Ekonomi, (Bandung : Pioner Jaya, 1999).
[7] Ibid
Dalam istilah ekonomi Revenue berarti pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak, bea dan lainnya, sebagian ahli ekonomi mengatakan bahwa Revenue juga mencakup pendapatan-pendapatan pemerintah dari penjualan surat efek, tanah, harta kekayaan lain yang sejenis jadi sama dengan public revenue, dalam istilah lain Revenue diartikan sebagi pendapatan perusahaan baik swasta maupun perorangan.
[8] Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syari'ah Wacana Ulama & Cendekiawan, (Jakarta: Tazkia Institute, 2000), hal. 179
[9] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah), (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 90
[10] Muhammad, Managemen Bank Syari'ah, (Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2000), hal. 223
[11] Ibid, hal. 224
[12] Peralihan mekanisme yang dimaksud adalah penetapan mekanisme pembagian hasil keuntungan dalam penentuan hasil, jika parusahaan (bank) secara nyata memperoleh keuntungan, namun dalam Revenue Sharing ini penetapan keuntungan tetap dilakukan dengan tanpa menghitung terlebih dahulu berapa besar keuntungan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya operasional
[13] Peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost sharing menjadi Revenue Sharing
[14] Lihat, Abdurrahman Al Jauzy, Madzahib al arba’ah, Jus III, (Libanon : Bairut, 2003), hal. 49
[15] Muhammad, Tekhnik Penghitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syari'ah, Cet III, (Yogyakarta : UII Press, 2006), hal. 18
[16] Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2003), Ha. 74
[17] Yuyun Nurul Hakim, Prospek tabungan Mudharabah di Kalangan Masyarakat Yogyakarta, (Skripsi Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta SEM Institut Jakarta, 2003)
[18] Uswah Yeni Ismariatun, Mekanisme Penetapan Bagi Hasil Tabungan di BMT Lohjinawi Bantul, (Skripsi Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005)
[19] Reno Rohman, Bagi Hasil Penangkapan Ikan Pukat Cincin Antara Nelayan dan Pemilik Kapal, (Skripsi Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006)
[20] Al Baqoroh (2) : 275.
[21] Lukman (31) : 34.
[22] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah), (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 41
[23] Yudian W. Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Problematika Sosial, (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), hal. 42
[24] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah), (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 75
[25] Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushu al-Ahkan, Juz IV, (Dar al Fikr), hal.207
[26] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Cet. I (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 24
[27] Al-Baqarah (2) : 185
[28]
[29]
[30] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih,Cet. I, (Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994), hal. 402
[31] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Sindo, 1994), hal. 21
[32] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif edisiRevisi, Cet XXIII (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 223
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan syari'ah merupakan salah satu dari banyaknya sub-sub dalam system ekonomi Islam. Namun dalam perkembangannya perbankan syari'ah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini terlihat pada banyaknya bermunculan atau berdirinya bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan berdasarkan pada prinsip syari'ah, ini secara langsung menunjukkan respon dari masyarakat terhadap hadirnya bank atau lembaga keuangan berdasarkan prinsip syari'ah.
Perbankan syari'ah mendapat pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi system perbankan pada tahun 1983, atau dikenal dengan Pakto 1988[1], dimana pemerintah memberi keleluasaan pada bank untuk menentukan tingkat bunga hingga pada tingkat nol persen atau peniadaan bunga sama sekali. Kemudian posisi perbankan syari'ah semakin pasti setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992, dimana diberikan kebebasan bagi bank untuk memberikan jenis imbalan yang akan diambil nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan bagi hasil.[2]
Dengan terbitnya PP No 7 Tahun 1992 tentang bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa "Bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, sebaliknya pula bank yang usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan usaha berdasarkan prinsip syari'ah.”[3]
Dan titik kulminasi dari perkembangan perbankan syari'ah telah tercapai dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentanga perbankan, dimana pemerintah membuka kesempatan kepada siapa saja untuk mendirikan bank syari'ah maupun yang mau mengkonversikan diri dari system konvensional menjadi system syari'ah.
Mekanisme bagi hasil ini menjadi salah satu ciri atau karakteristik perbankan syari'ah, dimana dengan dengan bagi hasil ini menjadi salah satu alternative bagi masyarakat bisnis, khususnya masyarakat perbankan untuk terhindar dari bunga atau riba. Hal ini sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al Qur’an, Surat Al Baqoroh : 275[4], dimana Allah mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsure-unsur ribawi, karena unsure tersebut tidak mendatangkan kemashlahatan bahkan hanya bisa mendatangkan keburukan, sehingga sedini mungkin harus dihindarkan.
Dalam sebuah qoidah diterangkan
درء المفاسد اولى من جلب المصالح[5]
Dimana mashlahat itu hanya untuk kesenangan pribadi bukan untuk pencapaian mashlahat secara umum.
Dalam dunia perbankan syari'ah mungkin sering didengar istilah bagi hasil atau yang lebih sering dikenal dengan istilah profit sharing, secara terminologi bagi hasil diartikan dengan laba, sedangkan secara definitive bagi hasil diartikan sistem pembagaian laba suatu perusahaan dibagikan tidak hanya pada pemegang saham, melainkan juga pada para pekerjaanya.[6] Dalam perbankan syari'ah pendapatan bagi hasil ini berlaku pada produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh, sebagian ataupun dalam bentuk koorporasi lainnya. Dan prinsip bagi hasil ini akan berfungsi sebagai mitra bagi penabung, demikian juga pengusaha peminjam dana. Jadi prinsip bagi hasil ini merupakan landasan utama beroperasinya perbankan syari'ah.
Factor dana merupakan sebuah kebutuhan pokok beroperasinya sebuah perbankan (lembaga keuangan). Dalam perbankan yang mendasarkan pada bagi hasil dalam operasionalisasinya, maka untuk memperoleh hasil (laba) adalah dengan melakukan pebiayaan-pembiayaan dengan prinsip bagi hasil antara shohibul maal dengan mudharib, dimana diantara keduanya menyepakati bagianya masing-masing dari hasil yang diperolehnya.
Mudharabah adalah salah satu produk penyertaan yang ada di lingkungan perbankan syari’ah, dimana bank bertindak sebagai inter mediari antara shohibul maal dengan mudharib, yaitu mengumpulkan dana dari nasabah penabung kemudian bank mengelola dana tersebut dengan memberikan pembiyayaan-pembiayaan kepada pihak yang butuh modal untuk melakukan usaha dengan keuntungan bagi hasil yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakan bersama.
Salah satu mekanisme bagi hasil yang di terapkan oleh bank syari'ah di Indonesia dalam penerimaan dana adalah Revenue Sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan atau inkam[7], dalam istilah perbankan Revenue Sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan Revenue Sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya shohibul maal bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya[8]. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
الغرم بالغنم[9]
Sedangkan dalam mekanisme Revenue Sharing ini terkesan shohibul maal, dalam hal ini nasabah penabung lepas dari tanggung jawab dari pengelolaan dana, ia terbebas dari unsur ikut menanggung kerugian jika dalam usahanya itu terjadi kerugian, bahkan yang lebih jauh lagi shohibul maal selalu mendapatkan keuntungan baik itu usahanya untung ataupun rugi. Dari sini mekanisme ini tetap harus diwaspadai, karena jangan-jangan ini merupakan khila' (rekayasa) dari system bunga, karena sama-sama mendapatkan keuntungan dari apapun yang terjadi atas usaha yang dilakukan oleh pengelola, baik itu untung ataupun rugi.
Disisi lain mekanisme ini diterapkan dengan asumsi bahwa para nashabah belum terbiasa menerima kondisi bagi hasil dan berbagi resiko atas kerugian yang terjadi apabila dalam usahanya itu mengalami kerugian[10]. Beban kepercayaan (trust) yang tanggung oleh bank syari'ah juga menjadi alasan mengapa mekanisme ini diberlakukan, dimana nasabah terbiasa dengan memperoleh hasil dari dana yang ditabungkan di bank-bank, alasan lain yang juga menjadi bahan pertimbangan adalah pelaksanaan mekanisme ini sebagai upaya dari pihak bank untuk meningkatkan nasabah penyimpan dana atau penabung, sebab nasabah ini akan keluar jika mereka tidak memperoleh apa-apa dari dalam penyimpanan dananya, pendekatan ini diterapkan semata-mata untuk meraih pasar[11].
Mekanisme ini juga mengandung kelemahan, karena apabila tingkat pendapatan bank sedemikian rendah, maka pendapatan bank yang didistribusikan tidak mampu untuk membiayai kebutuhan operasionalnya, sehingga merupakan kerugian bagi bank dan membebani para pemegang saham sebagai penanggung kerugian, sementara penyandang dana tidak akan pernah menaggung resiko kerugian akibat biaya operasional tersebut. Untuk itu pola ataupun mekanisme Revenue Sharing ini untuk waktu yang lama haruslah dipikirkan kembali untuk ditinggalkan, karena jika mekanisme ini tidak ditinggalkan sama saja tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang mekanisme bagi hasil yang sesungguhnya.
Dalam Revenue Sharing proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini, berarti mengandung unsure peralihan mekanisme[12] bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing, perubahan dari penanggunan resiko menjadi tidak menanggung resiko, walaupun didalam mekanisme ini tidak diketahui berapa besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang diinvestasikan, namun disini muncul pertanyaan apakah bentuk mekanisme Revenue Sharing merupakan khila (rekayasa) dari system bunga atau memang merupakan sebuah mekanisme baru yang sah-sah saja untuk diterapkan dalam proses bagi hasil dalam perbankan syari'ah. Untuk itu penyusun mencoba untuk melakukan penelitian mengenai hal ini dengan melihat pada aspek-aspek akadnya ditinjau dari hukum Islam.
Dalam penelitian ini, penyusun melakukan penelitian di Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta. Dimana Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta merupakan salah satu dari sekian banyak bank-bank berdasar prinsip syari'ah yang menerapkan mekanisme Revenue Sharing dalam penentuan hasil bagi para nasabah penabungnya. Di Bank BNI Syari'ah, mekanisme bagi hasil secara Revenue Sharing ini diberlakukan pada nasabah pertama atau nasabah penabung, yaitu dengan membagi seluruh pendapat bank sebelum di ambil biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam usahanya. Hal ini diberlakukan dengan pertimbangan kepercayaan kepada nasabah dalam penerapan bagi hasil oleh bank.
Untuk mengarahkan arah dari penelitian ini, penyusun membatasai pada salah satu produk pembiayaan atau penyertaan yang disediakan, yaitu produk tabungan mudharabah.
B. Telaah Pustaka
Tidak sedikit buku, skripsi maupun hasil penelitian yang membahas dan memaparkan tentang perbankan syari'ah secara umum dan aspek bagi hasil pada khususnya. Namun tulisan ataupun penelitian yang terkait dengan pelaksanaan Revenue Sharing secara khusus di perbankan syari'ah belum penyusun temukan.
Pelaksanaan mekanisme Revenue Sharing ini dipandang menjadi suatu hal yang baru dalam penetapan hasil di perbankan syari'ah, dimana dengan menggunakan system ini bank syari'ah dapat terlepas dari sistem bunga dan nasabah tetap mendapat hasilnya. Namun kebanyakan dari para nasabah tidak mengetahui dengan diberlakukannya mekanisme ini, pengetahuan nasabah tentang hasil dari dana yang ditabungkan diperoleh dari keuntungan yang diperoleh oleh bank kemudian keuntungan tersebut dibagikan pada nasabah dan pihak bank itu sendiri.
Peralihan mekanisme bagi hasil[13] antara nasbah dan pihak bank ini menjadi suatu pertanyaan yang menarik untuk diketahui boleh tidaknya mekanisme itu dilakukan ditinjau dari hukum Islam.
Untuk mendukung pemecahan masalah penelitian yang lebih mendalam, penyusun mencoba untuk melihat pada beberapa literature yang dianggap dapat mendukung dan memberi kemudahan serta terkait dengan permasalahan penelitian tersebut, sehingga dapat mempermudah pemecahan masalah yang akan diteliti.
As Syafi'I dalam pembagian hasil keuntungan mudlorobah menyatakan "bahwa pembagian keuntungan sebelum dikembalikannya modal itu sah walaupun setelah dihitung-hitung hasilnya mengalami kerugian"[14]. Dalam pandangan As Syafi'I ini menerangkan tentang pembagian hasil dari transaksi mudlorobah dimana pembagian hasil ini dilakukan dengan tidak melakukan penghitungan secara rigit mengenai segala pengeluaran-pengeluaran yang digunakan dalam usaha, tetapi beliau tidak menjelaskan terjadi perubahan atau tidaknya akad bagi hasil dalam akad mudlorobah tersebut.
Muhammad dalam bukunya tentang Tekhnik Perhitungan bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syari'ah[15], menjelaskan bagimana pola-pola penghitungan baik dalam pembiayaan maupun penghitungan pendapatan untuk bank maupun nasabah, secara teknis mekanisme penghitungan bagi hasil dalam produk-produk perbankan syari'ah telah dijelaskan didalamnya, namun bagaimana proses peralihan akad yang terjadi dalam berbagai mekanisme pembagaian bagi hasil termasuk peralihan akad dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing belum tersentuh didalamnya.
Dalam bukunya yang lain Muhammad[16], mengatakan “bahwa pelaksanaan Revenue Sharing merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan dikalangan bank syari’ah dengan asumsi bahwa nasabah belum terbiasa menerima kondisi begi hasil dan berbagi resiko” namun dalam bukunya tersebut beliau tidak menyebutkan bagaimana proses pembagian hasil dengan menggunakan teknik Revenue Sharing tersebut.
Secara khusus skripsi yang membahas mengenai Revenue Sharing ditinjau dari segi hukum Islam belum penyusun temukan, namun untuk mendukung pemecahan masalah penelitian yang penyusun lakukan, penyusun mencoba untuk melihat pada penelitian-penelitian yang terkait dengan proses bagi hasil, diantaranya skripsi yang disusun oleh Yuyun Nurul Hakim yang ditulis pada tahun 2003 membahas tentang prospek tabungan mudharabah di kalangan masyarakat Yogyakarta; studi kasus pelaksanaan tabungan mudharabah di Bank BNI Syari’ah Cabang Yogyakarta, walaupun didalamnya telah dibahas mengenai Reveneu Distribution tetapi didalamnya tidak melihat dari segi hukum islamnya[17], skripsi yang disusun oleh Uswah Yeni Ismariatun yang ditulis pada tahun 2005 membahas tentang mekanisme penetapan bagi hasil tabungan di BMT Lohjinawi Bantul[18], skripsi yang ditulis oleh Reno Rohman ditulis pada tahun 2006 mengenai bagi hasil penangkapan ikan pukat cincin antara nelayan dan pemilik kapal menurut hukum Islam[19]. Dalam kedua skripsi tersebut penyusun beleum melihat adanya peralihan akad yang dilakukan dalam proses bagi hasil. Skripsi yang ditulis Reno Rahman menjelaskan bagai mana proses pembagian hasil yang lebih mengerah pada Revenue Sharing tetapi didalamnya tidak membahas mengenai aspek peralihan akadnya.
Dengan melihat beberapa acuan tersebut penyusun merasa tergerak untuk melakukan penelitian bagaimana pelaksanaan Revenue Sharing di Bank Syari’ah ditinjau dari hukum Islam.
C. Kerangka Teoritik
Dalam penulisan skripsi ini penyusun mencoba untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan Revenue Sharing dengan berangkat dari definisi secara umum mengenai pengertian akad bagi hasil, syarat, rukun dan jenis-jenisnya. Setelah itu penyusun menganalisa dengan melihat pada teori-teori umum mengenai pelaksanaan praktik muamalah. Melalui sumber-sumber dari dalil-dalil nash al-Qur’an, as-Sunnah, maupun kaidah-kaidah fiqiyah yang ada relevansinya dengan objek pembahasan.
Dapat diketahui, bahwasanya dalam bertransaksi Allah mengharamkan adanya tambahan (riba) yang dapat merugiakan salah satu pihak yang bertransaksi, sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an :
" ..... واحلّ الله البيع وحرّم الرّبوا ....."[20]
Pelarangan ini tidak serta merta hanya berdampak pada kerugian yang menimpa salah satu pihak yang bertransaksi, tetapi lebih dari itu dampak yang ditimbulkan oleh pengambilan riba ini dapat berdampak pada aspek akhlak dan rohani serta berdampak pula pada aspek peradaban dan kemasayarakatan. Pertama, dampak terhadap aspek akhlak dan rohani, yaitu daapat kita ketahui betapa bahayanya riba terhadap akhlak dan rohani sekaligus, karena orang yang melakukan transaksi semacam ini selalu berkeinginan untuk mengumpulkan harta kekayaan dengan cara apa saja, sehingga ia menjadi budak harta dan dirinya dikuasai oleh sifat egoisme dan tamak terhadap harta dan ia akan lupa terhadap kewajiban sebagai seorang yang memiliki kelebihan harta, yaitu membayar zakat dan shodaqoh. Kedua dampak terhadap peradaban dan kemasyarakatan, dapat kita ketahui hampir tak ada orang yang berselisih yang menyatakan mengenai dampak yang dihasilkan dari riba, prilaku egois, individual, pemerasan, tidak saling bantu membantu akan mewarnai kehidupan dalam masayarakat yang cenderung akan menimbulkan perpecahan antar masyarakat sehingga akan jauh dari impian untuk hidup harmonis.
Manusia diwajibkan untuk selalu terus berusaha dalam melaksanakan tugasnya sebagai kholifah dibumi ini, tentunya usaha ini adalah dengan usaha yang halal dengan selalu bertawakal kepada Allah Swt. terhadap hasil yang telah diusahakannya. Dalam pelaksanaan usahanya ini harus tetap selalu beririnngan dengan sikap tawakal, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an :
وما تدري نفس بأيّ أرض تموت انّ الله عليم خبير[21]
Dalam bermuamalah Islam juga memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk membuat aturan main sesuai dengan kreativitas, tingkat keilmuan situasi dan kondisinya. Diterangkan dalam kaidah fiqhiyah :
الأصل في الأشياء الاءباحة[22]
Prinsip mashlahat secara teoritis tidak diakui sebagai sumber hukum Islam, tetapi mashlahat biasanya digunakan sebagai alat tafsir dalam penerapan hukum Islam dalam menghadapi setiap perubahan-perubahan dan perkembangan zaman. Prinsip mashlahat dianggap sebagai prinsip adaptasibilitas[23] terhadap perkembangan dan kebutuhan hukum terhadap suatu masalah tertentu guna mencari kebenaran hukum tanpa keluar dari norma-norma agama.
Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan :
درء المفاسد اولى من جلب المصالح[24]
Apabila ada suatu perkara terlihat adanya kemashlahatan atau kemanfaatan, namun disitu juga terdapat kemadlorotan atau kerusakan jika itu dilaksanakan, maka meninggalkannya lebih baik untuk mencapai kemashlahatan yang lebih besar.
Ulama Malikiyah, mendasarkan pada istihsan dengan mengutamakan realisasi tujuan syar’i, yaitu mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan atau menolak bahaya secara khusus sebab dalil umum mneghendaki dicegahnya bahaya itu. Karena bila tetap dipertahankan asal dalil umum maka akan mengakibatkan tidak tercapainya maslahat yang dikehendaki oleh dalil umum, sebab setiap dalil itu dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslhatan dan menolak kerusakan.[25]. hal ini banyak terjadi pada hokum asal daruriyat dengan hajiyat dan hajiyat dengan tahsiniyat kaidah hajiyat ini tidak dimaksudkan menentang dalil pokok (umum) melainkan bertujuan untuk memberikan kelapangan dan menolak kerusakan dalam menggulangi masalah-masalah darurat.[26] Hal ini juga disandarkan pada Firman Allah Swt. dan hadits Nabi Muhammad Saw. yang menghendaki terwujudnya apa yang menjadi tujuan dari syara’:
..... يريد الله بكم اليسر ولايريد بكم العسر[27] .....
مارآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن[28]
يسروا ولا تعسّروا[29]
Al- Syathibi juga mengatakan pemalingan hukum kepada istihsan dibolehkan demi kemashlahatan bersama, dengan tidak jauh keluar dari apa yang menjadi tujuan dari syara’
Ibnu al- Arabi memberikan pengertian mengenai istihsan, yaitu meninggalkan kehendak dalil dengan cara pengcualian atau rukhshat karena berbeda hukumnya dalam beberapa hal[30]. Dari pengertian ini beliau membagi istihsan dalam empat bagian, yaitu: istihsan dengan u’rf, istihsan dengan maslahat, istihsan dengan ijmak dan istihsan dengan kaidah raf’ al-hajr wa al- masyaqqat[31].
Dalam pelaksanaan akad mudharabah penghitungan bagi hasil dilakukan dengan cara, yaitu dengan membagi keuntungan secara proporsional antara shahibul maal dengan mudharib sesuai dengan kesepakatan bersama setelah dikurangi biaya-biaya operasional dari pelaksanaan usaha yang diusahakannya.
Disamping beberapa teori-teori diatas penulis juga mengetengahkan beberapa hal yang terkait dengan masalah akad bagi hasil guna mengetahui kedudukan, dampak dari pelakasanaan Revenue Sharing sebagai akad pengganti akad bagi hasil secara Profit and Lost Sharing, dimana akad bagi hasil haruslah berpegang pada prinsip keadilan denagn tidak mengandung unsur ghoror (tipuan), ikrah (paksaan), gholat (kesalahan), tadlis (menyembunyikan cacat), al gholan (pengurangan), riba (tambahan) sehingga dapat merugikan salah satu pihaknya dan menimbulkan kebaikan pada semua pihak.
D. Metode Penelitian
Suatu karya atau hasil penelitian dapat dianggap sebagai karya ilmiah, agar penyusunan skripsi ini dapat terealisir dengan baik dan memenuhi bobot ilmiah, maka diperlukan metode sebagai alat untuk mencapai tujuan agar penelitian ini mempunyai relevansi pada tiap babnya, sehingga mudah untuk dimengerti dan dipahami.
Adapun metode yang digunakan, adalah sebagai berikut :
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan ini termasuk penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitaian yang objeknya mengenai gejala-gejala yang terjadi pada pelaksanaan bagi hasil di Bank BNI Syari'ah Cabang Yogyakarta, dalam hal ini adalah peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing. Yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data yang diperlukan.
Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini termasuk penelitian Preskriptik, yakni penelitian yang bertujuan untuk menilai permasalahan objek penelitian yaitu tentang peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing di Bank BNI Cabang Yogyakarta. Yang dianalisis dengan teori-teori dan pendekatan yang relvan serta berpedoman pada hukum mu'amalah.
Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data, untuk memperoleh data yang valid penyusun menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan beberapa teknik dalam pengumpulan datanya, adapun teknik tersebut adalah :
a. Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung di lokasi penelitian, dengan melihat sekaligus mencermati bagaimana pelaksanaan Revenue Sharing serta dampaknya pada nasabah akibat peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost Sharing menjadi Revenue Sharing.
b. Teknik Sampling, teknik ini digunakan untuk menjaring sebanyak mungkin informasi dari para nasabah[32] untuk mengetahui seberapa besar dampak dari pelaksanaan Revenue Sharing di BNI Syari’ah Cab. Yogyakarta. Dalam teknik sampling ini menggunakan teknik non random, yaitu tidak menjadikan semua individu sebagai sample penelitian, tetapi beberapa nasabah yang dianggap mewakili nasabah yang lain.
c. Wawancara, wawancara ini dilakukan guna memperoleh data-data terkait pelaksanaan Revenue Sharing di BNI Syari’ah Cab. Yogyakarta dengan mengajukan pokok-pokok masalah yang telah disususn terlebih dahulu sehingga mempermudah dan memperlancar jalannya wawancara. Adapun yang penyusun wawancarai sebagai sample adalah :
1) Pegawai bank, guna mengetahui sejauhmana pelaksanaan Revenue Sharing di Bank Syari’ah.
2) DPS, menjadi perlu wawancara ini dilakukan, mengingat DPS ini sebagai pegawas dan sebagai unsure legitimate dari produk yang dikeluarkan oleh bank.
3) Nasabah, terhadap nasabah wawancara ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang diterima oleh nasabah dalam pelaksanaan Revenue Sharing tersebut.
d. Dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen, baik berupa literature, brosur, data transaksi website dan sumber-sumber pendukung lainnya.
Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang digunakan penyusun dalam penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan Normatif, yang bertolak ukur pada penggunaan hukum Islam untuk memeperoleh kesimpulan bahwa sesuatu itu sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum Islam.
Analisis Data
Setelah data terkumpul, penyusun berusaha mengklasifikasi data-data yang telah terkumpul untuk dianalisis sehingga mendapat sebuah kesimpulan, analisis data ini dengan menggunakan metode analisis kualitatif deduktif dimulai dengan dalil-dalil umum kemudian dikemukakan kemungkinan yang bersifat khusus dari hasil riset. Cara ini digunakan penyusun guna mengetahui bagaimana hukum Islam memandang pelaksanaan Revenue Sharing di Bank Syari’ah.
[1] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta : UII Press, 2000), hal. 52
[2] UU No. 10. Tahun 1998, Tentang Perbankan , Cet III, (Jakarta : Sinar Grafika , 2003)
[3] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta : UII Press, 2000), hal. 53
[4] Al Baqoroh (2) : 275
[5] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah),(Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 75
[6] Rivai Wirasasmita, Maman Kusman Sulaeman, Ronald H Sitorus, Breeg Manurung, Kamus Lengkap Ekonomi, (Bandung : Pioner Jaya, 1999).
[7] Ibid
Dalam istilah ekonomi Revenue berarti pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak, bea dan lainnya, sebagian ahli ekonomi mengatakan bahwa Revenue juga mencakup pendapatan-pendapatan pemerintah dari penjualan surat efek, tanah, harta kekayaan lain yang sejenis jadi sama dengan public revenue, dalam istilah lain Revenue diartikan sebagi pendapatan perusahaan baik swasta maupun perorangan.
[8] Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syari'ah Wacana Ulama & Cendekiawan, (Jakarta: Tazkia Institute, 2000), hal. 179
[9] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah), (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 90
[10] Muhammad, Managemen Bank Syari'ah, (Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2000), hal. 223
[11] Ibid, hal. 224
[12] Peralihan mekanisme yang dimaksud adalah penetapan mekanisme pembagian hasil keuntungan dalam penentuan hasil, jika parusahaan (bank) secara nyata memperoleh keuntungan, namun dalam Revenue Sharing ini penetapan keuntungan tetap dilakukan dengan tanpa menghitung terlebih dahulu berapa besar keuntungan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya operasional
[13] Peralihan akad bagi hasil dari Profit and Lost sharing menjadi Revenue Sharing
[14] Lihat, Abdurrahman Al Jauzy, Madzahib al arba’ah, Jus III, (Libanon : Bairut, 2003), hal. 49
[15] Muhammad, Tekhnik Penghitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syari'ah, Cet III, (Yogyakarta : UII Press, 2006), hal. 18
[16] Muhammad, Managemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta : UUP AMP YKPN, 2003), Ha. 74
[17] Yuyun Nurul Hakim, Prospek tabungan Mudharabah di Kalangan Masyarakat Yogyakarta, (Skripsi Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta SEM Institut Jakarta, 2003)
[18] Uswah Yeni Ismariatun, Mekanisme Penetapan Bagi Hasil Tabungan di BMT Lohjinawi Bantul, (Skripsi Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005)
[19] Reno Rohman, Bagi Hasil Penangkapan Ikan Pukat Cincin Antara Nelayan dan Pemilik Kapal, (Skripsi Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006)
[20] Al Baqoroh (2) : 275.
[21] Lukman (31) : 34.
[22] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah), (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 41
[23] Yudian W. Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Problematika Sosial, (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), hal. 42
[24] Asjmuni, A Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh (Qowaidul Fiqhiyah), (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), hal. 75
[25] Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushu al-Ahkan, Juz IV, (Dar al Fikr), hal.207
[26] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. Cet. I (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 24
[27] Al-Baqarah (2) : 185
[28]
[29]
[30] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih,Cet. I, (Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994), hal. 402
[31] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Sindo, 1994), hal. 21
[32] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif edisiRevisi, Cet XXIII (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 223
Prinsip Transparansi Musyarakah
PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PEMBIAYAAN MUSYÂRAKAH
A. Latar Belakang
Dalam perbankan syariah corporate governance[1] sedikit berbeda dengan corporate governance dalam bank konvensional karena bank syariah mempunyai kewajiban untuk menaati seperangkat peraturan yang berbeda yaitu hukum syariah.
Corporate governance merupakan cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Pengambilan keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder. Fokus utama di sini terkait dengan pengambilan keputusan perusahaan yang mengandung nilai-nilai Transparency, Responsibility, Accountability, Fairness, dan Independency.[2]
Transparansi sebagai salah satu prinsip Good Corporate Governance[3] (selanjutnya disingkat menjadi GCG) sangat penting digunakan dalam suatu perusahaan. Hal ini terkait dengan adanya isu tentang kekhawatiran perusahaan yang terlalu terbuka dalam menyampaikan informasinya, maka ditakutkan segala strategi akan diketahui pesaing sehingga sangat membahayakan kelangsungan usahanya.
Dalam mewujudkan transparansi, sebuah perusahaan harus menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Contohnya dalam laporan keuangan yang wajib diungkapkan secara objektif dan mudah dimengerti. Selain laporan keuangan disarankan perusahaan juga mengungkapkan informasi non-finansial yang diperlukan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk mengambil berbagai keputusan.[4] Para stakeholder[5] dapat mengetahui risiko yang kemungkinan bisa terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Sehingga dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak.
Munculnya lembaga keuangan yang berprinsip syariah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menjawab segala permasalahan yang dihadapi. Islam sebagai agama yang telah sempurna tentunya sudah memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi, istilah al-tija>rah, al-bai‘, dan lain - lain yang disebutkan dalam al-Qur’an sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius dalam dunia usaha atau perdagangan. Dalam menjalankan usaha dagangnya tersebut tetap harus berada dalam rambu-rambu syariah. Secara umum, Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum dalam bisnis yang penerapannya disesuaikan dengan perkembangan zaman serta mempertimbangkan ruang dan waktu. Nilai-nilai tersebut adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar inilah dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan, kebersamaan, kebebasan, tanggung jawab dan akuntabilitas. Rasulullah saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya: Transparansi adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib dipelihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak boleh dikurangi maupun ditambah. Orang yang jujur adalah orang yang mengatakan sebenarnya, walaupun terasa pahit untuk disampaikan.[6]
Sifat jujur atau dapat dipercaya merupakan sifat terpuji yang disenangi Allah, walaupun disadari sulit menemukan orang yang dapat dipercaya. Kejujuran adalah sesuatu yang mahal. Lawan dari kejujuran adalah penipuan.[7] Dalam dunia bisnis pada umumnya kadang sulit sekali untuk mendapatkan kejujuran. Oleh karena itu kejujuran sangat penting dalam melakukan berbagai kegiatan dalam kehidupan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Prinsip transparansi tidak hanya untuk melindungi pemegang saham minoritas akan tetapi juga bagaimana perusahaan dioperasikan dan bisnis dijalankan sehingga dapat berinteraksi dengan masyarakat luas.
Prinsip transparansi ini sangat dibutuhkan dan harus dilaksanakan oleh perbankan syariah dalam setiap operasionalnya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara nasabah dengan pihak bank. Di Indonesia terdapat berbagai macam Lembaga Keuangan Syariah, salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Yogyakarta yang memiliki kegiatan bermacam-macam, salah satunya adalah pembiayaan musya>rakah.[8] Dalam pembiayaan musya>rakah ini, keuntungan usaha yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, apabila terjadi kerugian ditanggung bersama.
Penyaluran dana yang dilakukan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maksudnya adalah penyediaan uang/tagihan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Musyârakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dengan ketentuan nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, maka nasabah akan mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati. Prinsip bagi hasil dalam Musyârakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap. bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[9]
Transparansi dalam perbankan dapat dilihat dari pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah langsung dan dilaporkan kepada pihak bank. Laporan keuangan dapat dibuat secara berkala. Setiap penyaluran dana kepada nasabah ditindaklanjuti dengan pembinaan nasabah yang bersangkutan.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah adanya ketidakjujuran dalam pembagian pendapatan antara pihak bank dan nasabah. Hal ini terjadi karena biasanya pihak bank telah percaya penuh untuk memberikan dananya kepada nasabah. Dana yang telah diberikan tersebut digunakan untuk modal usaha. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, nasabah harus melaksanakan prinsip transparansi. Jika tidak menerapkan prinsip tersebut dalam pendapatan yang diterimanya, maka akan menyalahi amanah (kepercayaan) yang telah diberikan oleh pihak bank. Padahal amanah merupakan salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas seseorang yang menjadi pelaku ekonomi syariah.[10] Kejujuran berkaitan dengan etika bisnis Islam yang menjadi bagian dari aktivitas manusia, landasannya merupakan hasil pemahaman dari Al-Qur’an dan pada hakikatnya usaha manusia untuk mencari keridloan Allah.[11]
Sikap keberanian dan konsistensi sangat diperlukan agar etika bisnis dapat berjalan dengan baik. Sikap keberanian yang sesungguhnya telah dipunyai oleh sifat dasar manusia yaitu kebebasan berkehendak dan pertanggungjawaban.[12] Etika didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena berperan dalam menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak oleh seseorang. [13]
a. Oleh karena itu, penyusun merasa tertarik untuk meneliti tentang pelaksanaan prinsip transparansi dalam pembiayaan Musyârakah di bank syariah. Pentingnya dalam meneliti transparansi karena ditemukan adanya indikasi ketidakjujuran dalam pembagian pendapatan antara nasabah dan bank yang tidak menerapkan prinsip transparansi dalam pendapatannya.
B. Telaah Pustaka
Dalam telaah pustaka ini penyusun akan mendeskripsikan dan menelaah buku-buku yang terdapat relevansinya dengan objek pembahasan. Pembahasan tersebut tercantum dalam buku, makalah, skripsi, media massa maupun artikel di internet. Karya-karya tersebut lebih mengacu pada salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi yang diterapkan dalam pelaksanaan pembiayaan musya>rakah.
Belum ada sebuah buku atau karya yang secara khusus mengupas tentang tinjauan hukum Islam terhadap prinsip transparansi dalam pembiayaan musya>rakah di Bank Syariah. Oleh karena itu, di dalam telaah pustaka ini penyusun coba untuk menyampaikan sesuatu yang baru.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia menjelaskan tentang cara kerja bank syariah secara rinci, sehingga pembaca akan mampu memahami dengan baik pola kerja bank syariah. Adanya uraian pemahaman konsep produk dan kegiatan operasional bank Islam[14] yang berbeda dengan buku-buku yang sejenis yang pernah terbit sebelumnya, yang ditulis oleh mereka yang berpengalaman dalam bidang operasional di bank syariah, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi yang ingin melakukan kegiatan bank syariah.
Abdullah Saeed dalam karyanya Bank Islam dan Bunga Studi Krisis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga mengkaji bahwa penggunaan Profit and Loss Sharing pada bank-bank Islam yang mentransformasikannya ke dalam prinsip Mud{arabah dan Musya>rakah, yang ternyata dalam prakteknya mirip dengan jenis pembiayaan yang hasilnya ditentukan terlebih dahulu, mengenai garansi menurut mazhab hukum sunni dalam pembiayaan khususnya musya>rakah tidak dapat diberikan karena didasarkan pada unsur kepercayaan.[15]
Penelitian dari Atiek Rahmawati yang berjudul ”Perbandingan Kepuasan Nasabah Produk Pembiayaan Mura>bahah dan Musya>rakah. Pada penelitian ini membahas faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kepuasan nasabah dalam produk pembiayaan serta produk mana yang lebih tinggi kepuasannya terhadap atribut BMT mengenai pelayanan, bagi hasil/keuntungan, dan produk.[16]
Aniatun Mudrikah membahas tentang akad pelaksanaan musya>rakah di BMT. Mengenai pelaksanaan akad pembiayaan antara BMT dengan nasabah. Tentang bagaimana dan apakah penerapan prinsip kemanfaatan pada pelaksanaan pembiayaan musya>rakah yang sesuai dengan ketentuan syariah.[17] Skripsi ini hanya membahas tentang pelaksanaan pembiayaan musya>rakah tidak sedikitpun menyinggung tentang prinsip transparansi.
Nuril Mala dalam penelitian yang pernah ditemukan diantaranya mengenai pelaksanaan pembiayaan musya>rakah di BMT BIF Gedong Kuning yang meliputi akad, bagi hasil dan pertanggungjawaban kerugian serta tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan tersebut. [18] Skripsi ini membahas secara detail mengenai akad dan pembagian keuntungan.
Hary Suwandi dalam skripsinya membahas tentang adanya prinsip–prinsip GCG yang salah satunya disebutkan prinsip transparansi (keterbukaan atau kejujuran) adanya hak–hak pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan–perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan juga mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan.[19] Skripsi ini lebih terfokus pada pelaksanaan prinsip–prinsip GCG secara umum dilihat dari kacamata hukum Islam.
Dari karya–karya di atas menunjukkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dalam pembiayaan musya>rakah di Bank Syariah, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan prinsip transparansi tersebut belum ada yang membahasnya. Untuk itu penelitian yang dilakukan ini sangat difokuskan.
C. Kerangka Teoretik
Berdasarkan etika bisnis yang baik dalam melakukan segala aktivitas, maka sebuah perusahaan akan mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki kesehatan moral dan mental, mempunyai semangat dalam meningkatkan kualitas amal (kerja) di berbagai aspek, memiliki motivasi mampu beradaptasi dan memiliki kreativitas tinggi, pantang menyerah, kemampuan berkomunikasi. Jika akal sudah dikendalikan oleh iman, maka dapat membuat seseorang dalam berbisnis tetap berpedoman pada standar etika yang diyakini.
Tujuan syariah harus dapat menentukan perilaku konsumen dalam Islam. Tujuan syariah Islam adalah tercapainya kesejahteraan umat manusia (masla>h}at al-‘ibad). Oleh karena itu, semua barang dan jasa yang memiliki masla>h{ah[20] akan dikatakan sebagai kebutuhan manusia. Kemashlahatan dibagi dalam tiga kategori: d{aru>riyyat, h{a>jiyyat, tah{siniyyat.[21] Apabila ketiga kategori tersebut terpenuhi, berarti telah ada bukti nyata bahwa kemaslahatan mereka adalah seorang ahli hukum yang muslim.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, hukum muamalat memiliki beberapa prinsip umum yang dapat dirumuskan sebagai berikut:[22]
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
2. Muamalat dilakukan atas dasar suka rela tanpa mengandung unsur paksaan. Terdapat sebuah ayat yang menjelaskan tentang prinsip kerelaan dan keridaan para pelaku pasar melakukan transaksi. Allah berfirman:
يأيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما. [23]
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghilangkan madarat dalam kehidupan masyarakat. Hal ini memberikan akibat bagi semua bentuk muamalat yang merusak kehidupan masyarakat tidak dibenarkan.
4. Muamalat harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan menghindarkan unsur-unsur penganiayaan dan unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Prinsip ini merupakan hal yang menjadi ketentuan dalam berlangsungnya kegiatan muamalat, yang mendasarkan pada terlaksananya kemaslahatan umum dengan menghindarkan diri dari ke madarat.
Adanya Transparansi (kejujuran) ditujukan bukan hanya untuk orang lain tetapi juga untuk diri kita sendiri. Agar semua kegiatan yang dilakukan terhindar dari benturan kepentingan dari berbagai pihak.
يأيها الذين أمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين[24]
Orang yang telah menjalankan salah satu prinsip (amanah) yang menjadi ciri khas seorang pelaku ekonomi adalah orang-orang yang beruntung.
والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون[25]
Ayat ini menerangkan bahwasanya agar manusia menjaga amanah yang dibawanya dan memikul janji-janjinya.
Akhlak yang seharusnya menghiasi bisnis syariah dalam setiap gerak-geriknya adalah kejujuran.[26] Sifat jujur kadang-kadang dianggap mudah untuk dilaksanakan bagi orang awam apabila belum dihadapkan dengan ujian yang berat. Islam menjelaskan bahwasanya kejujuran yang hakiki terletak pada kegiatan bermuamalah.[27]demikian pentingnya kejujuran dalam berbisnis sehingga segala bentuk kecurangan dapat dihindari.
Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk melakukan kerjasama yang terorganisir dengan baik. Dalam konteks ini khususnya berdasarkan dengan prinsip syirkah dimana suatu kerjasama dua orang yang keduanya menyediakan modal atau keahlian yang dibutuhkan dalam berusaha.[28] Keuntungan yang didapat dari usaha dibagi dua berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati kemudian jika terjadi kerugian juga dipikul bersama.
... فهم شركآء فى الثلث...[29]
وإن كثيرا من الخلطآء ليبغى بعضهم على بعض إلا الذين أمنوا وعملوا الصالحات.[30]
D. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah:
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang datanya diambil dari variable–variable yang ada di lapangan (kondisi setempat). Penyusun akan menggambarkan fenomena yang lebih jelas mengenai pelaksanaan prinsip yang diterapkan dalam pembiayaan Musyârakah dalam bank syariah ditinjau dari hukum Islam.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian preskiptik yaitu untuk menilai permasalahan yang menjadi obyek penelitian dalam pelaksanaan prinsip transparansi dalam pembiayaan khususnya Musyârakah kemudian menganalisisnya dengan pendekatan teori yang relevan sesuai hukum Islam.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara (Interview) adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan secara langsung maupun tidak langsung kepada responden berdasarkan pedoman yang telah disusun terlebih dahulu secara struktural. Wawancara ini diajukan pada pihak BRI Syari’ah Cabang Yogyakarta bagian Akuntan Lapangan yaitu Bp. Arief Wijaya dan bagian Pembiayaan yaitu Bp. Dian Samto Indrayana selaku pihak pertama dan nasabah BRI Syari’ah Cabang Yogyakarta yang berjumlah 10 orang selaku pihak kedua khususnya bagi yang mengambil pembiayaan musya>rakah.
b. Dokumentasi adalah mengumpulkan data yang didapatkan dari dokumen yang berupa formulir aplikasi, brosur, buku-buku yang terkait dengan penelitian ini, serta website BRI itu sendiri.
4. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan normatif adalah mendekati masalah dengan cara meneliti norma yang berlaku kemudian dilakukan analisis apakah masalah itu baik atau tidak berdasarkan norma yang berlaku dalam hukum Islam.
5. Analisis Data
Adapun analisis yang dipakai di sini adalah bersifat analisis kualitatif dengan metode berfikir deduktif, yaitu melakukan analisis dengan data yang bersifat umum mengenai akad dalam pembiayaan dan keterbukaannya dalam hukum Islam kemudian akan menghasilkan kesimpulan khusus tentang bentuk keterbukaan akad dalam pembiayaan musya>rakah dan pembagian keuntungan ditinjau dari hukum Islam.
[1] Corporate Governance adalah sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Lihat Hessel Nogi, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, (Yogyakatra: Balairung, 2003), hlm. 12.
[2] Transparency (keterbukaan informasi), Responsibility (tanggung jawab), Accountability (kejelaan fungsi), Fairness (kesetaraan atau kewajaran), Independency (kemandirian). Lihat Mas Ahmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, (Jakarta: PT.Triexs Trimacindo, 2005), hlm. 9-12.
[3] Good Corporate Governance didefinisikan sebagai suatu pola hubungan , sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham berlandaskan peraturan perundang–undangan dan norma yang berlaku. Ibid., hlm. 8.
[4] Siswanto Sutojo dan E John Aldidge, Good Corporate Governance-Tata Kelola Perusahaan yang Sehat, cet. I (Jakarta: PT.Damar Mulia Pustaka, 2005), hlm. 27.
[5] Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi aktivitas perusahaan. Ibid., hlm. 200.
[6] Marpuji Ali, Etika Bisnis dalam Islam ,http://www.indomedia.com, akses tanggal 22 mei 2007.
[7] Albert Hendra Wijaya, Kejujuran, http://www.siutao.com, akses tanggal 22 mei 2007
[8] Musya>rakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi suatu dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Lihat Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, cet I (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 90.
[9] Ibid., hlm. 94.
[10] Sofiniyah Ghufron (penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah-Konsep dan Implementasi Bank Syariah, cet. I (Jakarta: Renaisans, 2005), hlm.13.
[11] R.Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Al-Qur’an, cet.I (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006), hlm.173.
[12] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 61.
[13] Ibid, hlm. 38.
[14] Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi operasional Bank Syariah, cet. II (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm. 55.
[15] Abdullah Saeed, bank Islam dan Bunga Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, cet. II (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm 110.
[16] Atiek Rahmawati, Perbandingan Tingkat kepuasan Nasabah Produk Pembiayaan Mud{arabah dan Musya>rakah (Studi Kasus di BMT Jagamukti Amratani Muntilan), Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2005), hlm. 2.
[17] Aniatun Mudrikah, Penerapan Prinsip Kemanfaatan pada Pelaksanaan Pembiayaan Musya>rakah di BMT Jogjatama Cabang Gowok Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2006), hlm. 5.
[18] Nuril Mala, Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembiayaan Musya>rakah di BMT BIF Gedong Kuning Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002).
[19] Hary Suwandi, Tinjauan Hukum Islam terhadap Good Cooperate Governance (GCG) dalam Bank Syariah (Studi Kasus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Yogyakarta),” skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (2007), hlm. 30.
[20] Maslahah adalah pemilikan atau kekuatan barang / jasa yang mengandung elemen – elemem dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini. Lihat Muhammad, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 19.
[21] Darûriyat ialah sesuatu yang wajib adanya menjadi pokok kebutuhan hidup untuk menegakkan kemaslahatan manusia. Hal – hal yang bersifat darury bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada memelihara lima hal, yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Hâjiyyat yaitu: suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan kehidupan. Tahsiniyyat yaitu, sesuatu yang diperlukan oleh normal atau tatanan hidup, serta berperilaku menuju jalan yang lurus. Lihat Muhammad, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 20
[22] Ahmad Azhar Basyir, Asas–Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 16.
[23] An-Nisâ'(4): 29.
[24] At-Taubah (9): 119.
[25] Al-mu’minûn (23): 8.
[26] Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing,cet.I (Bandung: PT.Mizan Pustaka, 2006), hlm. 82.
[27] Ibid, hlm 82.
[28] Muhammad, Etika Bisnis Islam (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 78.
[29] An-Nisâ'(4): 12.
[30] Sâd (38): 24.
A. Latar Belakang
Dalam perbankan syariah corporate governance[1] sedikit berbeda dengan corporate governance dalam bank konvensional karena bank syariah mempunyai kewajiban untuk menaati seperangkat peraturan yang berbeda yaitu hukum syariah.
Corporate governance merupakan cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Pengambilan keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder. Fokus utama di sini terkait dengan pengambilan keputusan perusahaan yang mengandung nilai-nilai Transparency, Responsibility, Accountability, Fairness, dan Independency.[2]
Transparansi sebagai salah satu prinsip Good Corporate Governance[3] (selanjutnya disingkat menjadi GCG) sangat penting digunakan dalam suatu perusahaan. Hal ini terkait dengan adanya isu tentang kekhawatiran perusahaan yang terlalu terbuka dalam menyampaikan informasinya, maka ditakutkan segala strategi akan diketahui pesaing sehingga sangat membahayakan kelangsungan usahanya.
Dalam mewujudkan transparansi, sebuah perusahaan harus menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Contohnya dalam laporan keuangan yang wajib diungkapkan secara objektif dan mudah dimengerti. Selain laporan keuangan disarankan perusahaan juga mengungkapkan informasi non-finansial yang diperlukan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk mengambil berbagai keputusan.[4] Para stakeholder[5] dapat mengetahui risiko yang kemungkinan bisa terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Sehingga dapat membawa manfaat yang besar bagi semua pihak.
Munculnya lembaga keuangan yang berprinsip syariah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menjawab segala permasalahan yang dihadapi. Islam sebagai agama yang telah sempurna tentunya sudah memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi, istilah al-tija>rah, al-bai‘, dan lain - lain yang disebutkan dalam al-Qur’an sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius dalam dunia usaha atau perdagangan. Dalam menjalankan usaha dagangnya tersebut tetap harus berada dalam rambu-rambu syariah. Secara umum, Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum dalam bisnis yang penerapannya disesuaikan dengan perkembangan zaman serta mempertimbangkan ruang dan waktu. Nilai-nilai tersebut adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar inilah dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan, kebersamaan, kebebasan, tanggung jawab dan akuntabilitas. Rasulullah saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya: Transparansi adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib dipelihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak boleh dikurangi maupun ditambah. Orang yang jujur adalah orang yang mengatakan sebenarnya, walaupun terasa pahit untuk disampaikan.[6]
Sifat jujur atau dapat dipercaya merupakan sifat terpuji yang disenangi Allah, walaupun disadari sulit menemukan orang yang dapat dipercaya. Kejujuran adalah sesuatu yang mahal. Lawan dari kejujuran adalah penipuan.[7] Dalam dunia bisnis pada umumnya kadang sulit sekali untuk mendapatkan kejujuran. Oleh karena itu kejujuran sangat penting dalam melakukan berbagai kegiatan dalam kehidupan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Prinsip transparansi tidak hanya untuk melindungi pemegang saham minoritas akan tetapi juga bagaimana perusahaan dioperasikan dan bisnis dijalankan sehingga dapat berinteraksi dengan masyarakat luas.
Prinsip transparansi ini sangat dibutuhkan dan harus dilaksanakan oleh perbankan syariah dalam setiap operasionalnya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara nasabah dengan pihak bank. Di Indonesia terdapat berbagai macam Lembaga Keuangan Syariah, salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Yogyakarta yang memiliki kegiatan bermacam-macam, salah satunya adalah pembiayaan musya>rakah.[8] Dalam pembiayaan musya>rakah ini, keuntungan usaha yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, apabila terjadi kerugian ditanggung bersama.
Penyaluran dana yang dilakukan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maksudnya adalah penyediaan uang/tagihan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bagi hasil.
Musyârakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dengan ketentuan nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, maka nasabah akan mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati. Prinsip bagi hasil dalam Musyârakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap. bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[9]
Transparansi dalam perbankan dapat dilihat dari pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah langsung dan dilaporkan kepada pihak bank. Laporan keuangan dapat dibuat secara berkala. Setiap penyaluran dana kepada nasabah ditindaklanjuti dengan pembinaan nasabah yang bersangkutan.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah adanya ketidakjujuran dalam pembagian pendapatan antara pihak bank dan nasabah. Hal ini terjadi karena biasanya pihak bank telah percaya penuh untuk memberikan dananya kepada nasabah. Dana yang telah diberikan tersebut digunakan untuk modal usaha. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, nasabah harus melaksanakan prinsip transparansi. Jika tidak menerapkan prinsip tersebut dalam pendapatan yang diterimanya, maka akan menyalahi amanah (kepercayaan) yang telah diberikan oleh pihak bank. Padahal amanah merupakan salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas seseorang yang menjadi pelaku ekonomi syariah.[10] Kejujuran berkaitan dengan etika bisnis Islam yang menjadi bagian dari aktivitas manusia, landasannya merupakan hasil pemahaman dari Al-Qur’an dan pada hakikatnya usaha manusia untuk mencari keridloan Allah.[11]
Sikap keberanian dan konsistensi sangat diperlukan agar etika bisnis dapat berjalan dengan baik. Sikap keberanian yang sesungguhnya telah dipunyai oleh sifat dasar manusia yaitu kebebasan berkehendak dan pertanggungjawaban.[12] Etika didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena berperan dalam menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak oleh seseorang. [13]
a. Oleh karena itu, penyusun merasa tertarik untuk meneliti tentang pelaksanaan prinsip transparansi dalam pembiayaan Musyârakah di bank syariah. Pentingnya dalam meneliti transparansi karena ditemukan adanya indikasi ketidakjujuran dalam pembagian pendapatan antara nasabah dan bank yang tidak menerapkan prinsip transparansi dalam pendapatannya.
B. Telaah Pustaka
Dalam telaah pustaka ini penyusun akan mendeskripsikan dan menelaah buku-buku yang terdapat relevansinya dengan objek pembahasan. Pembahasan tersebut tercantum dalam buku, makalah, skripsi, media massa maupun artikel di internet. Karya-karya tersebut lebih mengacu pada salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi yang diterapkan dalam pelaksanaan pembiayaan musya>rakah.
Belum ada sebuah buku atau karya yang secara khusus mengupas tentang tinjauan hukum Islam terhadap prinsip transparansi dalam pembiayaan musya>rakah di Bank Syariah. Oleh karena itu, di dalam telaah pustaka ini penyusun coba untuk menyampaikan sesuatu yang baru.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia menjelaskan tentang cara kerja bank syariah secara rinci, sehingga pembaca akan mampu memahami dengan baik pola kerja bank syariah. Adanya uraian pemahaman konsep produk dan kegiatan operasional bank Islam[14] yang berbeda dengan buku-buku yang sejenis yang pernah terbit sebelumnya, yang ditulis oleh mereka yang berpengalaman dalam bidang operasional di bank syariah, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi yang ingin melakukan kegiatan bank syariah.
Abdullah Saeed dalam karyanya Bank Islam dan Bunga Studi Krisis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga mengkaji bahwa penggunaan Profit and Loss Sharing pada bank-bank Islam yang mentransformasikannya ke dalam prinsip Mud{arabah dan Musya>rakah, yang ternyata dalam prakteknya mirip dengan jenis pembiayaan yang hasilnya ditentukan terlebih dahulu, mengenai garansi menurut mazhab hukum sunni dalam pembiayaan khususnya musya>rakah tidak dapat diberikan karena didasarkan pada unsur kepercayaan.[15]
Penelitian dari Atiek Rahmawati yang berjudul ”Perbandingan Kepuasan Nasabah Produk Pembiayaan Mura>bahah dan Musya>rakah. Pada penelitian ini membahas faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kepuasan nasabah dalam produk pembiayaan serta produk mana yang lebih tinggi kepuasannya terhadap atribut BMT mengenai pelayanan, bagi hasil/keuntungan, dan produk.[16]
Aniatun Mudrikah membahas tentang akad pelaksanaan musya>rakah di BMT. Mengenai pelaksanaan akad pembiayaan antara BMT dengan nasabah. Tentang bagaimana dan apakah penerapan prinsip kemanfaatan pada pelaksanaan pembiayaan musya>rakah yang sesuai dengan ketentuan syariah.[17] Skripsi ini hanya membahas tentang pelaksanaan pembiayaan musya>rakah tidak sedikitpun menyinggung tentang prinsip transparansi.
Nuril Mala dalam penelitian yang pernah ditemukan diantaranya mengenai pelaksanaan pembiayaan musya>rakah di BMT BIF Gedong Kuning yang meliputi akad, bagi hasil dan pertanggungjawaban kerugian serta tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan tersebut. [18] Skripsi ini membahas secara detail mengenai akad dan pembagian keuntungan.
Hary Suwandi dalam skripsinya membahas tentang adanya prinsip–prinsip GCG yang salah satunya disebutkan prinsip transparansi (keterbukaan atau kejujuran) adanya hak–hak pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan–perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan juga mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan.[19] Skripsi ini lebih terfokus pada pelaksanaan prinsip–prinsip GCG secara umum dilihat dari kacamata hukum Islam.
Dari karya–karya di atas menunjukkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dalam pembiayaan musya>rakah di Bank Syariah, faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan prinsip transparansi tersebut belum ada yang membahasnya. Untuk itu penelitian yang dilakukan ini sangat difokuskan.
C. Kerangka Teoretik
Berdasarkan etika bisnis yang baik dalam melakukan segala aktivitas, maka sebuah perusahaan akan mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki kesehatan moral dan mental, mempunyai semangat dalam meningkatkan kualitas amal (kerja) di berbagai aspek, memiliki motivasi mampu beradaptasi dan memiliki kreativitas tinggi, pantang menyerah, kemampuan berkomunikasi. Jika akal sudah dikendalikan oleh iman, maka dapat membuat seseorang dalam berbisnis tetap berpedoman pada standar etika yang diyakini.
Tujuan syariah harus dapat menentukan perilaku konsumen dalam Islam. Tujuan syariah Islam adalah tercapainya kesejahteraan umat manusia (masla>h}at al-‘ibad). Oleh karena itu, semua barang dan jasa yang memiliki masla>h{ah[20] akan dikatakan sebagai kebutuhan manusia. Kemashlahatan dibagi dalam tiga kategori: d{aru>riyyat, h{a>jiyyat, tah{siniyyat.[21] Apabila ketiga kategori tersebut terpenuhi, berarti telah ada bukti nyata bahwa kemaslahatan mereka adalah seorang ahli hukum yang muslim.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, hukum muamalat memiliki beberapa prinsip umum yang dapat dirumuskan sebagai berikut:[22]
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
2. Muamalat dilakukan atas dasar suka rela tanpa mengandung unsur paksaan. Terdapat sebuah ayat yang menjelaskan tentang prinsip kerelaan dan keridaan para pelaku pasar melakukan transaksi. Allah berfirman:
يأيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما. [23]
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghilangkan madarat dalam kehidupan masyarakat. Hal ini memberikan akibat bagi semua bentuk muamalat yang merusak kehidupan masyarakat tidak dibenarkan.
4. Muamalat harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan menghindarkan unsur-unsur penganiayaan dan unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
Prinsip ini merupakan hal yang menjadi ketentuan dalam berlangsungnya kegiatan muamalat, yang mendasarkan pada terlaksananya kemaslahatan umum dengan menghindarkan diri dari ke madarat.
Adanya Transparansi (kejujuran) ditujukan bukan hanya untuk orang lain tetapi juga untuk diri kita sendiri. Agar semua kegiatan yang dilakukan terhindar dari benturan kepentingan dari berbagai pihak.
يأيها الذين أمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين[24]
Orang yang telah menjalankan salah satu prinsip (amanah) yang menjadi ciri khas seorang pelaku ekonomi adalah orang-orang yang beruntung.
والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون[25]
Ayat ini menerangkan bahwasanya agar manusia menjaga amanah yang dibawanya dan memikul janji-janjinya.
Akhlak yang seharusnya menghiasi bisnis syariah dalam setiap gerak-geriknya adalah kejujuran.[26] Sifat jujur kadang-kadang dianggap mudah untuk dilaksanakan bagi orang awam apabila belum dihadapkan dengan ujian yang berat. Islam menjelaskan bahwasanya kejujuran yang hakiki terletak pada kegiatan bermuamalah.[27]demikian pentingnya kejujuran dalam berbisnis sehingga segala bentuk kecurangan dapat dihindari.
Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk melakukan kerjasama yang terorganisir dengan baik. Dalam konteks ini khususnya berdasarkan dengan prinsip syirkah dimana suatu kerjasama dua orang yang keduanya menyediakan modal atau keahlian yang dibutuhkan dalam berusaha.[28] Keuntungan yang didapat dari usaha dibagi dua berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati kemudian jika terjadi kerugian juga dipikul bersama.
... فهم شركآء فى الثلث...[29]
وإن كثيرا من الخلطآء ليبغى بعضهم على بعض إلا الذين أمنوا وعملوا الصالحات.[30]
D. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Bank Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah:
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang datanya diambil dari variable–variable yang ada di lapangan (kondisi setempat). Penyusun akan menggambarkan fenomena yang lebih jelas mengenai pelaksanaan prinsip yang diterapkan dalam pembiayaan Musyârakah dalam bank syariah ditinjau dari hukum Islam.
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian preskiptik yaitu untuk menilai permasalahan yang menjadi obyek penelitian dalam pelaksanaan prinsip transparansi dalam pembiayaan khususnya Musyârakah kemudian menganalisisnya dengan pendekatan teori yang relevan sesuai hukum Islam.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara (Interview) adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan secara langsung maupun tidak langsung kepada responden berdasarkan pedoman yang telah disusun terlebih dahulu secara struktural. Wawancara ini diajukan pada pihak BRI Syari’ah Cabang Yogyakarta bagian Akuntan Lapangan yaitu Bp. Arief Wijaya dan bagian Pembiayaan yaitu Bp. Dian Samto Indrayana selaku pihak pertama dan nasabah BRI Syari’ah Cabang Yogyakarta yang berjumlah 10 orang selaku pihak kedua khususnya bagi yang mengambil pembiayaan musya>rakah.
b. Dokumentasi adalah mengumpulkan data yang didapatkan dari dokumen yang berupa formulir aplikasi, brosur, buku-buku yang terkait dengan penelitian ini, serta website BRI itu sendiri.
4. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan normatif adalah mendekati masalah dengan cara meneliti norma yang berlaku kemudian dilakukan analisis apakah masalah itu baik atau tidak berdasarkan norma yang berlaku dalam hukum Islam.
5. Analisis Data
Adapun analisis yang dipakai di sini adalah bersifat analisis kualitatif dengan metode berfikir deduktif, yaitu melakukan analisis dengan data yang bersifat umum mengenai akad dalam pembiayaan dan keterbukaannya dalam hukum Islam kemudian akan menghasilkan kesimpulan khusus tentang bentuk keterbukaan akad dalam pembiayaan musya>rakah dan pembagian keuntungan ditinjau dari hukum Islam.
[1] Corporate Governance adalah sebagai sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, pemegang saham dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan. Lihat Hessel Nogi, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, (Yogyakatra: Balairung, 2003), hlm. 12.
[2] Transparency (keterbukaan informasi), Responsibility (tanggung jawab), Accountability (kejelaan fungsi), Fairness (kesetaraan atau kewajaran), Independency (kemandirian). Lihat Mas Ahmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, (Jakarta: PT.Triexs Trimacindo, 2005), hlm. 9-12.
[3] Good Corporate Governance didefinisikan sebagai suatu pola hubungan , sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham berlandaskan peraturan perundang–undangan dan norma yang berlaku. Ibid., hlm. 8.
[4] Siswanto Sutojo dan E John Aldidge, Good Corporate Governance-Tata Kelola Perusahaan yang Sehat, cet. I (Jakarta: PT.Damar Mulia Pustaka, 2005), hlm. 27.
[5] Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi aktivitas perusahaan. Ibid., hlm. 200.
[6] Marpuji Ali, Etika Bisnis dalam Islam ,http://www.indomedia.com, akses tanggal 22 mei 2007.
[7] Albert Hendra Wijaya, Kejujuran, http://www.siutao.com, akses tanggal 22 mei 2007
[8] Musya>rakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi suatu dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Lihat Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, cet I (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 90.
[9] Ibid., hlm. 94.
[10] Sofiniyah Ghufron (penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah-Konsep dan Implementasi Bank Syariah, cet. I (Jakarta: Renaisans, 2005), hlm.13.
[11] R.Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Al-Qur’an, cet.I (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006), hlm.173.
[12] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 61.
[13] Ibid, hlm. 38.
[14] Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi operasional Bank Syariah, cet. II (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm. 55.
[15] Abdullah Saeed, bank Islam dan Bunga Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, cet. II (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm 110.
[16] Atiek Rahmawati, Perbandingan Tingkat kepuasan Nasabah Produk Pembiayaan Mud{arabah dan Musya>rakah (Studi Kasus di BMT Jagamukti Amratani Muntilan), Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2005), hlm. 2.
[17] Aniatun Mudrikah, Penerapan Prinsip Kemanfaatan pada Pelaksanaan Pembiayaan Musya>rakah di BMT Jogjatama Cabang Gowok Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2006), hlm. 5.
[18] Nuril Mala, Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembiayaan Musya>rakah di BMT BIF Gedong Kuning Yogyakarta, skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2002).
[19] Hary Suwandi, Tinjauan Hukum Islam terhadap Good Cooperate Governance (GCG) dalam Bank Syariah (Studi Kasus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Yogyakarta),” skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (2007), hlm. 30.
[20] Maslahah adalah pemilikan atau kekuatan barang / jasa yang mengandung elemen – elemem dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini. Lihat Muhammad, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 19.
[21] Darûriyat ialah sesuatu yang wajib adanya menjadi pokok kebutuhan hidup untuk menegakkan kemaslahatan manusia. Hal – hal yang bersifat darury bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada memelihara lima hal, yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta. Hâjiyyat yaitu: suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan kehidupan. Tahsiniyyat yaitu, sesuatu yang diperlukan oleh normal atau tatanan hidup, serta berperilaku menuju jalan yang lurus. Lihat Muhammad, Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 20
[22] Ahmad Azhar Basyir, Asas–Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 16.
[23] An-Nisâ'(4): 29.
[24] At-Taubah (9): 119.
[25] Al-mu’minûn (23): 8.
[26] Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing,cet.I (Bandung: PT.Mizan Pustaka, 2006), hlm. 82.
[27] Ibid, hlm 82.
[28] Muhammad, Etika Bisnis Islam (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), hlm. 78.
[29] An-Nisâ'(4): 12.
[30] Sâd (38): 24.
Langganan:
Postingan (Atom)
